Pematangsiantar, Sinata.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Pematangsiantar menyoroti tindakan oknum PNS Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Hanpangtan) yang melecehkan profesi jurnalis.
Ketua PWI, Suryatik, menegaskan setiap wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Wartawan berhak untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi,” ucap Suryatik didampingi Sekretaris PWI, Ayu, Kamis (23/10/2025).
Suryatik memaparkan tindakan pelecehan dan penghalangan terhadap jurnalis dapat dibawa ke ranah hukum. Menurutnya, tindakan oknum tersebut sudah termasuk menghalangi tugas jurnalis yang dilindungi undang-undang.
“Tindakan itu bisa dilaporkan ke polisi, karena sudah menghalangi tugas jurnalis,” tutur Suryatik.
Ia menuntut tanggungjawab Kepala Dinas (Kadis) Hanpangtan atas ulah bawahannya tersebut “Ada apa dengan dinas tersebut, apakah alergi terhadap wartawan?” ujar Suryatik.
Sebelumnya, pelecehan itu terjadi saat jurnalis Sinata.id meliput kegiatan vaksin rabies di Kantor Lurah Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, kota itu, Jumat 10 Oktober 2025.
Saat meliput, awalnya berjalan biasa dan lancar. Dua pegawai Dinas Hanpangtan, Suhardi dan seorang pria bermarga Sihombing yang dimintai informasi melalui wawancara, menjawab informasi yang dibutuhkan jurnalis.
Hanya saja, saat wawancara masih berlangsung, tiba-tiba saja seorang pegawai Dinas Hanpangtan diketahui Boru Tampubolon nyeletuk, dengan kata-kata melecehkan profesi wartawan.
“Asal jangan kita aja yang diminta uang,” ujar Boru Tampubolon bak tersambar petir ikut nimbrung wawancara. “Sama-sama cari makannya kita. Ujung-ujungnya (wawancara) kan duit,” sambungnya.
Tak berhenti di sana, saat wartawan menanyai maksud ucapannya, Boru Tampubolon malah kian beringas.
Dia tak segan meminta jurnalis Sinata.id untuk melaporkan sikapnya ke Walikota Wesly Silalahi maupun Kadis Hanpangtan Legianto Pardamean Manurung.
Terkait sikap bawahannya, Kadis Hanpangtan, Legianto Manurung, tak mau memberikan tanggapan sama sekali. (SN14)