Pematangsiantar, Sinata.id – DPRD Kota Pematangsiantar seriusi pembentukan peraturan (perda), agar guru agama dari sektor pendidikan informal mendapat bantuan berupa insentif dari pemerintah.
Pun begitu, Anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Pematangsiantar, Imanuel Lingga alias Noel menegaskan, pada perda itu nantinya, guru agama informal yang mendapat insentif, harus warga Kota Pematangsiantar.
Untuk itu, Noel berharap, masyarakat Kota Pematangsiantar mendukung kerja anggota dewan untuk memperjuangkan insentif guru agama informal.
“Karena memang sudah selayaknya guru mengaji, guru sekolah minggu dan guru agama informal dari agama lainnya untuk mendapat perhatian dari pemerintah,” sebut Noel.
Sebagai bentuk keseriusan DPRD sebagai inisiator pembentukan perda insentif untuk guru agama informal, Bapemperda menggelar rapat kerja (raker) dengan tim dari Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, Kamis 23 Oktober 2025.
Rapat kerja dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Pematangsiantar Alponso Sinaga. Sedangkan dari Pemko Pematangsiantar, tampak hadir Kabag Hukum Edi Sutrisno, Kabag Kesejahteraan Rakyat Misnan dan lainnya.
Pada rapat kerja, berbagai hal dibahas anggota dewan bersama tim dari Pemko Pematangsiantar untuk merumuskan draf (rancangan) perda insentif tersebut.
“Setelah draf kita sempurnakan, selanjutnya akan dilakukan publik hearing. Lalu, bersama Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar, dikoordinasikan dengan Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara,” ucap Alponso Sinaga selepas raker.
Katanya, publik hearing akan dilakukan DPRD Kota Pematangsiantar pada tahun 2025. Sedangkan perda tersebut ditarget, sudah bisa menjadi payung hukum pemberian insentif pada tahun 2026 mendatang.
Papar Alponso, yang dimaksud guru agama informal adalah, guru atau tenaga pendidik diluar dari guru pada lembaga pendidikan formal. Seperti guru mengaji, guru sekolah minggu dan istilah lain untuk tenaga pendidik dari agama yang diakui negara.
“Jadi ini akan memberikan insentif kepada guru agama informal dari semua agama yang diakui pemerintah,” ujarnya.
Sementara pada saat pembahasan draf, disepakati, yang mendapatkan insentif adalah guru agama informal yang telah mengabdi (mengajar) paling singkat 1 tahun.
Kemudian, guru agama yang bakal mendapat insentif, merupakan tenaga pendidik informal yang mengajar di rumah ibadah atau yang mengajar di bawa naungan rumah ibadah.
“Yang mengajar di rumah warga atau tempat lain, tapi dibawa naungan rumah ibadah, juga dapat,” sebut Anggota DPRD dari PKS, Tigor Harahap pada raker tersebut. (*)