Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

DPRD Seriusi Perda Insentif Guru Agama Informal, Noel: Harus Warga Siantar

Editor: Gunawan Purba
23 Oktober 2025 | 16:55 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
dprd kota pematangsiantar seriusi pembentukan peraturan (perda), agar guru agama dari sektor pendidikan informal mendapat bantuan berupa insentif dari pemerintah. pun begitu, anggota badan pembentukan perda (bapemperda) dprd kota pematangsiantar, imanuel lingga alias noel menegaskan, pada perda itu nantinya, guru agama informal yang mendapat insentif, harus warga kota pematangsiantar.

Imanuel Lingga alias Noel (kiri) dan Alponso Sinaga

Pematangsiantar, Sinata.id – DPRD Kota Pematangsiantar seriusi pembentukan peraturan (perda), agar guru agama dari sektor pendidikan informal mendapat bantuan berupa insentif dari pemerintah.

Pun begitu, Anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Pematangsiantar, Imanuel Lingga alias Noel menegaskan, pada perda itu nantinya, guru agama informal yang mendapat insentif, harus warga Kota Pematangsiantar.

Untuk itu, Noel berharap, masyarakat Kota Pematangsiantar mendukung kerja anggota dewan untuk memperjuangkan insentif guru agama informal.

“Karena memang sudah selayaknya guru mengaji, guru sekolah minggu dan guru agama informal dari agama lainnya untuk mendapat perhatian dari pemerintah,” sebut Noel.

Sebagai bentuk keseriusan DPRD sebagai inisiator pembentukan perda insentif untuk guru agama informal, Bapemperda menggelar rapat kerja (raker) dengan tim dari Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, Kamis 23 Oktober 2025.

Rapat kerja dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Pematangsiantar Alponso Sinaga. Sedangkan dari Pemko Pematangsiantar, tampak hadir Kabag Hukum Edi Sutrisno, Kabag Kesejahteraan Rakyat Misnan dan lainnya.

Pada rapat kerja, berbagai hal dibahas anggota dewan bersama tim dari Pemko Pematangsiantar untuk merumuskan draf (rancangan) perda insentif tersebut.

“Setelah draf kita sempurnakan, selanjutnya akan dilakukan publik hearing. Lalu, bersama Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar, dikoordinasikan dengan Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara,” ucap Alponso Sinaga selepas raker.

Katanya, publik hearing akan dilakukan DPRD Kota Pematangsiantar pada tahun 2025. Sedangkan perda tersebut ditarget, sudah bisa menjadi payung hukum pemberian insentif pada tahun 2026 mendatang.

Papar Alponso, yang dimaksud guru agama informal adalah, guru atau tenaga pendidik diluar dari guru pada lembaga pendidikan formal. Seperti guru mengaji, guru sekolah minggu dan istilah lain untuk tenaga pendidik dari agama yang diakui negara.

“Jadi ini akan memberikan insentif kepada guru agama informal dari semua agama yang diakui pemerintah,” ujarnya.

Sementara pada saat pembahasan draf, disepakati, yang mendapatkan insentif adalah guru agama informal yang telah mengabdi (mengajar) paling singkat 1 tahun.

Kemudian, guru agama yang bakal mendapat insentif, merupakan tenaga pendidik informal yang mengajar di rumah ibadah atau yang mengajar di bawa naungan rumah ibadah.

“Yang mengajar di rumah warga atau tempat lain, tapi dibawa naungan rumah ibadah, juga dapat,” sebut Anggota DPRD dari PKS, Tigor Harahap pada raker tersebut. (*)

Berita Terkait

anggota komisi iv dpr ri riyono mengultimatum kementerian kehutanan (kemenhut) untuk menindak pelaku ilegal logging dalam tenggat waktu 30 hari.
Nasional

Komisi IV DPR RI Ultimatum Kemenhut Tindak Pelaku Ilegal Logging Dalam 30 Hari

Editor: Gunawan Purba
9 Desember 2025 | 21:06 WIB

Jakarta, Sinata.id - Anggota Komisi IV DPR RI Riyono mengultimatum Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk menindak pelaku ilegal logging dalam tenggat...

Baca SelengkapnyaDetails
seorang siswa sd dibegal di medan timur. pelaku ditangkap tekab. sepeda motor korban digadai demi judi online dan sabu.
News

Siswa SD Dibegal Saat Berangkat Sekolah di Medan, Pelaku Dibekuk Tekab dengan Timah Panas

Editor: Zainal Efendi
9 Desember 2025 | 20:22 WIB

Sinata.id - Aksi kejahatan yang menyasar anak di bawah umur terjadi di Kota Medan. Seorang siswa SD dibegal saat hendak...

Baca SelengkapnyaDetails
kebijakan presiden republik indonesia (ri), prabowo subianto tentang pembebasan hutang kredit usaha rakyat (kur) kepada petani yang menjadi korban bencana sumatera diapresiasi anggota komisi iv dpr ri firman soebagyo.
Nasional

Kebijakan Presiden Bebaskan Hutang KUR Petani Korban Bencana Diapresiasi

Editor: Gunawan Purba
9 Desember 2025 | 20:13 WIB

Jakarta, Sinata.id - Kebijakan Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto tentang pembebasan hutang Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada petani yang...

Baca SelengkapnyaDetails
kapolda sumut irjen pol whisnu hermawan meninjau depot pertamina sibolga untuk memastikan stok energi dan distribusi bbm aman dan lancar.
Regional

Kapolda Sumut Pastikan Distribusi BBM Aman Pasca Longsor

Editor: Ariami Tambunan
9 Desember 2025 | 20:12 WIB

Sinata.id - Deru mesin distribusi energi dipastikan tak berhenti di tengah luka bencana. Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan...

Baca SelengkapnyaDetails
ibu hamil di aceh tengah terpaksa ditandu menyeberangi lereng gunung terjal setelah jembatan desa runtuh akibat banjir bandang dan longsor.
Regional

Ibu Hamil Korban Banjir Ditandu hingga 10 Jam Menembus Lereng Terjal Aceh Tengah

Editor: Ariami Tambunan
9 Desember 2025 | 20:02 WIB

Sinata.id - Tangisan tertahan dan langkah-langkah tertatih memecah sunyi pegunungan Aceh. Di tengah jalur terjal yang licin akibat hujan dan...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Nasional

Komisi IV DPR RI Ultimatum Kemenhut Tindak Pelaku Ilegal Logging Dalam 30 Hari

9 Desember 2025 | 21:06 WIB
News

Siswa SD Dibegal Saat Berangkat Sekolah di Medan, Pelaku Dibekuk Tekab dengan Timah Panas

9 Desember 2025 | 20:22 WIB
Nasional

Kebijakan Presiden Bebaskan Hutang KUR Petani Korban Bencana Diapresiasi

9 Desember 2025 | 20:13 WIB
Regional

Kapolda Sumut Pastikan Distribusi BBM Aman Pasca Longsor

9 Desember 2025 | 20:12 WIB
Regional

Ibu Hamil Korban Banjir Ditandu hingga 10 Jam Menembus Lereng Terjal Aceh Tengah

9 Desember 2025 | 20:02 WIB
Pematangsiantar

HKBP Serukan Tolak Bantuan dari Korporasi Perusak Lingkungan

9 Desember 2025 | 19:53 WIB
Regional

Tolong! Ribuan Warga Aceh Tengah-Bener Meriah Terancam Mati Kelaparan

9 Desember 2025 | 19:52 WIB
Nasional

Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara Akibat Pergi Umrah di Tengah Bencana

9 Desember 2025 | 19:37 WIB
Regional

Bupati Bireuen Siang Malam Turun ke Pengungsian, Pastikan Korban Banjir Tak Kelaparan

9 Desember 2025 | 19:22 WIB
Regional

Warga Pining Bertaruh Nyawa Demi Dapatkan Bantuan Usai Dihantam Banjir Bandang

9 Desember 2025 | 19:09 WIB
Regional

Sempat Diisukan ‘Menghilang’, Bupati Aceh Tamiang: Tidak Semua Harus Terlihat

9 Desember 2025 | 18:55 WIB
Seleb

Bantuan Kemanusiaan dari Haldy Sabri–Irish Bella Tiba di Aceh Tamiang

9 Desember 2025 | 18:44 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com