Simalungun, Sinata.id – Dua pria diserahkan ke Polsek Tanah Jawa atas dugaan pencurian brondolan buah kelapa sawit milik Kebun Marihat PTPN IV. Dari kasus itu, pihak kebun disebut alami kerugian Rp 72 ribu-an.
Dugaan pencurian muncul, saat petugas keamanan Kebun Marihat Regional II PTPN IV sedang melakukan patroli rutin di wilayah kerjanya.
Saat patroli, petugas keamanan kebun melihat dua pria sedang mengutip brondolan buah sawit di Blok 2010 F, Afdeling IV, Kebun Marihat, Nagori (Desa) Parbalogan, Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun.
Lalu, kedua pria itu langsung diamankan petugas keamanan kebun, saat itu juga. Persisnya, Senin 20 Oktober 2025 lalu.
Belakangan diketahui, kedua pria itu bernama Fazar Pratama (35 tahun), warga Simpang Murni, Nagori (Desa)Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, serta Aldi Alamsyah (32 tahun), warga Simpang Saropah, Nagori Marubun Jaya.
Kanit Reskrim Polsek Tanah Jawa, Iptu Fritsel G Sitohang yang dihubungi Sinata.id mengatakan, perbuatan kedua tersangka termasuk tindak pidana ringan (tipiring). Kanit ini juga membantah kalau kedua pria tersebut dikenakan penahanan
“Keduanya sudah dipulangkan bang. Kalau soal postingan di media sosial, itu tidak benar keduanya ditahan. Keduanya masuk dalam program RJ (restoratif justice),” sebutnya, Kamis 23 Oktober 2025.
Sebagaimana diketahui, restoratif justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan pemulihan, dialog, dan mediasi antara pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya. Sehingga tidak hanya fokus pada hukuman.
Sedangkan tujuannya, untuk memperbaiki hubungan yang rusak, dan mengembalikan semua pihak ke keadaan semula melalui kesepakatan yang adil, bukan pembalasan. (SN11)