Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Kardianto, Mantan Pangulu Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun

Editor: Tumpal Pandapotan
24 Oktober 2025 | 18:35 WIB
Rubrik: Simalungun
kardianto mengenakan kemeja putih. ist

Kardianto mengenakan kemeja putih. ist

Medan, Sinata.id – Mantan Pangulu Nagori Banjar Hulu, Kabupaten Simaungun, Kardianto, dituntut penjara selama 10 tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, dalam sidang di PN Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Dalam tuntutannya, JPU Suci Farahdilla menyatakan terdakwaterbukti melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagori (APBNag) tahun 2024 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp573,5 juta.

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp573 juta. Jika uang tersebut tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Baca: Calon Jaksa Simalungun Ditemukan Meninggal Usai Lompat ke Sungai Kejar Pangulu Kabur

“Apabila harta tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa pidana penjara selama lima tahun akan diberlakukan,” ujar JPU dalam sidang yang dihadiri Ketua Majelis Hakim Andriyansyah, Senin 20 Oktober 2025.

JPU melanjutkan, Kardianto dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menurut JPU, tindakan Kardianto tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Baca: Masa Tugas Masih 3 Minggu, Pantaskah Calon Jaksa Ditugaskan Menangkap?

Jaksa juga menilai kasus ini semakin memberatkan karena dalam proses penangkapan Kardianto, dua orang warga tewas, termasuk seorang calon jaksa, Reynanda Primta Ginting.

“Adapun hal yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya,” ujar JPU.

Selain terdakwa Kardianto, jaksa juga menuntut eks Bendahara Nagori Banjar Hulu, Bambang Surya Siregar, dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca: Pakar Hukum: Kepala Kejaksaan Tidak Boleh Tugaskan Calon Jaksa Lakukan Penangkapan

Bambang dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU tidak menuntut uang pengganti terhadap Bambang, karena yang bersangkutan tidak menikmati hasil tindak pidana tersebut.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya. Sidang dijadwalkan kembali pada Senin, 27 Oktober mendatang. (A58)

Berita Terkait

puluhan massa gerakan sosial pemuda/i rami sekitar (gespersi) gelar aksi unjuk rasa di dprd pematangsiantar, kamis 11 desember 2025.
Pematangsiantar

Buat Resah dan Takut, Warga Simpang Rami Unjuk Rasa Desak Penutupan THM Evo Star

Editor: Gunawan Purba
11 Desember 2025 | 11:33 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Puluhan massa Gerakan Sosial Pemuda/i Rami Sekitar (Gespersi) gelar aksi unjuk rasa di DPRD Pematangsiantar, Kamis 11...

Baca SelengkapnyaDetails
pastor dion panomban.
Religi

Hidup Dalam Kasih Sejati: Menang Melalui Pengampunan dan Ketaatan

Editor: Ferry SP Sinamo
11 Desember 2025 | 11:17 WIB

Oleh: Pastor Dion Panomban Kasih bukan hanya sebuah perasaan—ia adalah pengalaman yang diolah dalam waktu, ditempa melalui luka, dan dimurnikan...

Baca SelengkapnyaDetails
pdt. manser sagala, m.th
Religi

Betlehem: Kota Kecil yang Menggenapi Kelahiran Sang Mesias

Editor: Ferry SP Sinamo
11 Desember 2025 | 11:15 WIB

Oleh: Pdt Manser Sagala, M.Th Betlehem, yang berasal dari kata Bet Lehem dalam bahasa Ibrani dengan arti Rumah Roti, dikenal...

Baca SelengkapnyaDetails
pdt. mis. ev. daniel pardede, sh., mh.
Religi

Renungan Kristen: Mengatasi Cemas dengan Takut Akan Tuhan — Pelajaran dari Amsal 15:16

Editor: Ferry SP Sinamo
11 Desember 2025 | 11:13 WIB

Oleh: Pdt Mis Ev Daniel Pardede. M.Th SINATA.ID – Hidup modern sering kali menyisakan tekanan yang membuat banyak orang terjebak...

Baca SelengkapnyaDetails
ruth
Pematangsiantar

Anak Korban Bencana Butuh Ruang Aman dan Orang Tua yang Stabil Secara Mental

Editor: Tumpal Pandapotan
11 Desember 2025 | 11:10 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Penanganan anak-anak korban bencana alam di wilayah Sumatera memerlukan peran serta orang tua dan lingkungan sekitar. Hal...

Baca SelengkapnyaDetails
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com