Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Kardianto, Mantan Pangulu Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun

Editor: Redaksi Sinata 2
24 Oktober 2025 | 18:35 WIB
Rubrik: Simalungun
kardianto mengenakan kemeja putih. ist

Kardianto mengenakan kemeja putih. ist

Medan, Sinata.id – Mantan Pangulu Nagori Banjar Hulu, Kabupaten Simaungun, Kardianto, dituntut penjara selama 10 tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, dalam sidang di PN Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Dalam tuntutannya, JPU Suci Farahdilla menyatakan terdakwaterbukti melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagori (APBNag) tahun 2024 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp573,5 juta.

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp573 juta. Jika uang tersebut tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Baca: Calon Jaksa Simalungun Ditemukan Meninggal Usai Lompat ke Sungai Kejar Pangulu Kabur

“Apabila harta tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa pidana penjara selama lima tahun akan diberlakukan,” ujar JPU dalam sidang yang dihadiri Ketua Majelis Hakim Andriyansyah, Senin 20 Oktober 2025.

JPU melanjutkan, Kardianto dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menurut JPU, tindakan Kardianto tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Baca: Masa Tugas Masih 3 Minggu, Pantaskah Calon Jaksa Ditugaskan Menangkap?

Jaksa juga menilai kasus ini semakin memberatkan karena dalam proses penangkapan Kardianto, dua orang warga tewas, termasuk seorang calon jaksa, Reynanda Primta Ginting.

“Adapun hal yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya,” ujar JPU.

Selain terdakwa Kardianto, jaksa juga menuntut eks Bendahara Nagori Banjar Hulu, Bambang Surya Siregar, dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca: Pakar Hukum: Kepala Kejaksaan Tidak Boleh Tugaskan Calon Jaksa Lakukan Penangkapan

Bambang dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU tidak menuntut uang pengganti terhadap Bambang, karena yang bersangkutan tidak menikmati hasil tindak pidana tersebut.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya. Sidang dijadwalkan kembali pada Senin, 27 Oktober mendatang. (A58)

Berita Terkait

sutresno. ist
Simalungun

Pangulu Kerasaan II Bantah Aset BUMNag Dijual

Editor: Redaksi Sinata 2
24 Oktober 2025 | 21:45 WIB

Simalungun, Sinata.id - Pangulu Kerasaan II, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sutresno membantah adanya isu yang menyebutkan bahwa aset BUMNag...

Baca SelengkapnyaDetails
sikapi keresahan warga, dinas perhubungan (dishub) simalungun bongkar portal simpang mangga menuju tugu letda sujono di nagori naga jaya i, kecamatan bandar huluan.
Simalungun

Sikapi Keresahan Warga Dishub Simalungun Bongkar Portal Simpang Mangga

Editor: RP
24 Oktober 2025 | 20:21 WIB

Simalungun, Sinata.id - Sikapi keresahan warga, Dinas Perhubungan (Dishub) Simalungun bongkar portal Simpang Mangga menuju Tugu Letda Sujono di Nagori...

Baca SelengkapnyaDetails
gedung kejari simalungun. (foto: sinata/bismar)
News

Heboh di Simalungun, Hakim Tetapkan Tahanan Rumah, Jaksa Justru Tahan Helarius Gultom di Lapas

Editor: Redaksi Sinata 2
24 Oktober 2025 | 19:43 WIB

Simalungun, Sinata.id - Meski majelis hakim PN Simalungun perintah agar terdakwa kasus pengancaman, Helarius Gultom (62), menjalani tahanan rumah karena...

Baca SelengkapnyaDetails
beredar kabar dikalangan masyarakat nagori kerasaan ii, kecamatan pematang bandar, kabupaten simalungun tentang sejumlah aset badan usaha milik nagori (bumnag) telah dijual.
Simalungun

Beredar Kabar, Aset BUMNag Kerasaan II Diduga Telah Dijual

Editor: RP
24 Oktober 2025 | 18:54 WIB

Simalungun, Sinata.id - Beredar kabar dikalangan masyarakat Nagori Kerasaan II, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun tentang sejumlah aset Badan Usaha...

Baca SelengkapnyaDetails
dinas putr sumut dituding kurang kerjaan korek jalan yang baru di aspal
Simalungun

Dinas PUTR Sumut Dituding Kurang Kerjaan Korek Jalan yang Baru di Aspal

Editor: Redaksi Sinata 2
24 Oktober 2025 | 18:17 WIB

Simalungun, Sinata.id - Warga yang melintas di Jalan Siantar menuju Perdagangan mengaku heran dengan perawatan jalan yang dilakukan Dinas PUTR...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Pemuda asal Simalungun Bobol Warung, Masuk Lewat Kamar Mandi

25 Oktober 2025 | 16:01 WIB
News

“Rayap Besi” Menggila di Medan, Polisi Tangkap 70 Tersangka

25 Oktober 2025 | 15:57 WIB
Regional

KONI Dairi Run 5K: Ribuan Pelajar Tumpah Ruah di Jalanan Sidikalang

25 Oktober 2025 | 15:19 WIB
Nasional

Pemerintah Anggarkan Rp8 T Latih 500 Ribu Tenaga Kerja ke Luar Negeri

25 Oktober 2025 | 14:42 WIB
Nasional

Polri Jelaskan Alasan Tak Tahan Lisa Mariana Meski Sudah Tersangka

25 Oktober 2025 | 13:31 WIB
Sosok

Dari Parlemen, Boy Warongan Lanjut Berjuang Lewat Lagu

25 Oktober 2025 | 13:02 WIB
Nasional

24 Pati TNI Isi Posisi Strategis di Kementerian Pertahanan

25 Oktober 2025 | 12:38 WIB
Sains

Studi Ungkap Anak Cerdas Berpeluang Hidup Lebih Lama

25 Oktober 2025 | 12:25 WIB
Dunia

Ratu Sirikit Ibu Suri Thailand Tutup Usia 93 Tahun

25 Oktober 2025 | 12:05 WIB
Regional

Perayaan Hari Ulos Nasional di Samosir Dimeriahkan Lomba Musik dan Tari Tradisional

25 Oktober 2025 | 11:44 WIB
Regional

Bupati Tapteng dan Asops Kasad Tinjau Program TMMD ke-126 di Kecamatan Lumut dan Sibabangun

25 Oktober 2025 | 11:19 WIB
Regional

Kas Pemprovsu Rp 990 Miliar Dipastikan Seluruhnya di Bank Sumut

25 Oktober 2025 | 10:44 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id