Pematangsiantar, Sinata.id – Untuk kembali berjualan di lokasi eks Gedung IV Pasar Horas yang telah dirobohkan, PD Pasar Horas Jaya (PHJ) Kota Pematangsiantar minta pedagang lakukan registrasi ulang.
Registrasi ulang akan dilakukan sejak 27 Oktober 2025 hingga 7 Nopember 2025. Registrasi ulang akan buka setiap hari pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB di Kantor PD PHJ.
Direktur Utama (Dirut) PD PHJ Bolmen Silalahi mengatakan, registrasi penting dilakukan untuk memperbarui data. Serta untuk memastikan keabsahan hak sewa kios, guna menghindari terjadi kesalahan administrasi dalam proses pemindahan.
“Kami mengharapkan seluruh pemilik KPHSK (Kartu Pemilik Hak Sewa Kios) Gedung IV segera melakukan registrasi sesuai jadwal yang ditentukan. Ini demi kelancaran penataan dan penempatan lapak di area bekas gedung,” ucap Bolmen, Sabtu 25 Oktober 2025.
Adapun dokumen yang harus disiapkan, meliputi KPHSK asli, KTP pemilik kios, dan bukti pelunasan tunggakan perpanjangan KPHSK hingga tahun 2024.
Bolmen menegaskan, pemilik kios yang tidak melakukan registrasi sampai batas yang telah ditentukan, akan dianggap tidak aktif atau melepas hak pemakaian lapak (kios).
“Kami berharap seluruh pemilik kios dapat memanfaatkan waktu registrasi ini sebaik-baiknya. Bagi yang tidak mendaftar sampai batas akhir, hak kepemilikan lapaknya dianggap gugur,” tambahnya.
Sementara, sejumlah pedagang menyambut baik langkah PD PHJ tersebut.
Mereka berharap proses pendataan dan pemindahan nantinya berjalan transparan dan tidak merugikan pihak mana pun.
“Kami mendukung pendataan ulang ini supaya lebih tertib. Hanya saja, kami berharap penempatan nanti dilakukan secara adil dan sesuai hak masing-masing pemilik kios,” kata Siti Aisyah, pedagang yang sudah cukup lama berjualan di Gedung IV Pasar Horas, hingga sebelum terbakar. (SN15)