Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Polri Jelaskan Alasan Tak Tahan Lisa Mariana Meski Sudah Tersangka

Editor: Redaksi Sinata 2
25 Oktober 2025 | 13:31 WIB
Rubrik: Nasional
lisa mariana jadi tersangka kasus pencemaran nama baik. ist

Lisa Mariana jadi tersangka kasus pencemaran nama baik. ist

Jakarta, Sinata.id – Selebgram Lisa Mariana tidak ditahan meski telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, membeberkan alasannya. Menurutnya ancaman hukuman kasus yang menjerat Lisa menjadi pemicunya

Dia menyebut keputusan itu diambil karena ancaman hukuman yang disangkakan kepada Lisa tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, ujarnya Sabtu (25/10/2025).

Lisa sebelumnya dilaporkan oleh Ridwan Kamil dengan sangkaan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencemaran nama baik dan fitnah.

Berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP, pelaku pencemaran nama baik dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama sembilan bulan atau denda hingga Rp10 juta.

Sementara itu, Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pihak yang menuduhkan sesuatu yang diketahui tidak benar.

Merujuk pada Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP, penahanan hanya dapat dilakukan jika memenuhi syarat objektif, yakni ancaman pidana lima tahun atau lebih, serta syarat subjektif seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Dengan demikian, Lisa Mariana tidak memenuhi kriteria untuk ditahan. Sebelumnya, Lisa sempat menjalani pemeriksaan selama lima jam di Bareskrim Polri dan menyatakan dirinya dapat kembali beraktivitas seperti biasa. (A58)

Berita Terkait

peneliti energi akhmad hanan memprediksi harga bensin bioetanol e10 bakal lebih mahal dari pertamax karena biaya produksinya 5–15% lebih tinggi.
Nasional

Bioetanol E10 Bakal Lebih Mahal dari Pertamax? Ini Penjelasan Lengkap dari Pakar Energi!

Editor: Ariami Tambunan
25 Oktober 2025 | 18:01 WIB

Sinata.id - Rencana pemerintah untuk menghadirkan bahan bakar campuran nabati, bioetanol 10% atau E10, tampaknya tidak akan datang dengan harga...

Baca SelengkapnyaDetails
yassierli. ist
Nasional

Pemerintah Anggarkan Rp8 T Latih 500 Ribu Tenaga Kerja ke Luar Negeri

Editor: Redaksi Sinata 2
25 Oktober 2025 | 14:42 WIB

Jakarta, Sinata.id  – Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp8 triliun untuk melatih 500.000 tenaga kerja terampil agar siap diserap oleh pasar...

Baca SelengkapnyaDetails
jenderal agus subiyanto. ist
Nasional

24 Pati TNI Isi Posisi Strategis di Kementerian Pertahanan

Editor: Redaksi Sinata 2
25 Oktober 2025 | 12:38 WIB

Jakarta, Sinata.id - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menetapkan 24 perwira tinggi (Pati) untuk mengisi sejumlah posisi strategis di Kementerian...

Baca SelengkapnyaDetails
menteri esdm bahlil lahadalia angkat bicara soal laporan meme penghinaan terhadap dirinya. ia mengaku sudah biasa dihina sejak kecil.
Nasional

Bahlil: Saya Sudah Biasa Dihina Sejak Kecil

Editor: Ariami Tambunan
24 Oktober 2025 | 17:14 WIB

Sinata.id - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia angkat bicara soal laporan meme penghinaan terhadap dirinya. Ia menegaskan tak tahu-menahu soal laporan...

Baca SelengkapnyaDetails
sekitar 60 juta warga indonesia masih belum menikmati akses internet. menkomdigi meutya hafid berkomitmen mempercepat konektivitas.
Nasional

60 Juta Warga Indonesia Belum Tersentuh Internet

Editor: Ariami Tambunan
23 Oktober 2025 | 18:59 WIB

Sinata.id - Meski era digital sudah merambah hampir setiap sudut negeri, masih ada sekitar 60 juta warga Indonesia yang hidup...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Simalungun

Judi Darat AK Merajalela, Uji Kepatuhan Kapolres Simalungun atas Perintah Kapolri

25 Oktober 2025 | 21:39 WIB
Regional

Cabai Merah Murah di Medan Bikin Warga Serbu Lapak Pedagang

25 Oktober 2025 | 19:48 WIB
News

Pencuri Kabel Sinyal Kereta di Belawan Tertangkap Tangan

25 Oktober 2025 | 19:39 WIB
Flona

Racikan Media Tanam Pohon Anggur Paling Joss! Rahasia Panen Lebat dari Planterbag 100 Liter

25 Oktober 2025 | 19:29 WIB
News

Truk Pengangkut Siswa SMP Wahdah Terbalik di Tanjakan, Beberapa Korban Terlempar

25 Oktober 2025 | 18:50 WIB
News

Bus Wisata Terguling di Exit Tol Gandulan, Empat Tewas, Belasan Luka-Luka

25 Oktober 2025 | 18:36 WIB
Dunia

Trump Minta China Lanjutkan Pembelian Kedelai Asal Amerika

25 Oktober 2025 | 18:13 WIB
Simalungun

Bayi Terlantar di Kebun Sidamanik Dapat Banyak Tawaran Adopsi

25 Oktober 2025 | 18:04 WIB
Nasional

Bioetanol E10 Bakal Lebih Mahal dari Pertamax? Ini Penjelasan Lengkap dari Pakar Energi!

25 Oktober 2025 | 18:01 WIB
News

IWO Subulussalam Kecam Aksi Teror Terhadap Jurnalis

25 Oktober 2025 | 17:52 WIB
News

Mobil Jurnalis Aceh Dirusak OTK di Subulussalam

25 Oktober 2025 | 17:43 WIB
News

Kurir 8 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia–Indonesia Ditangkap di Asahan

25 Oktober 2025 | 17:28 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id