Medan, Sinata.id – Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) lakukan intervensi untuk menekan harga cabai merah di pasaran. Hasilnya, harga cabai merah bergerak turun di kisaran Rp 35 ribu per kilogram (kg) hingga Rp 55 ribu per kg.
Intervensi dilakukan Satuan Tugas Penanganan Inflasi (Satgas PI) bentukan Gubernur Sumatera Utara M Bobby Afif Nasution, dengan mendatangkan cabai merah dari pulau Jawa, lalu didistribusikan pada sejumlah pasar.
Distribusi cabai merah dilakukan pada 21 titik lokasi di Kota Medan. Seperti pada Pasar Petisah, Medan, sekira 500 kg cabai merah dipasok oleh Satgas PI.
Satgas PI terdiri dari 3 BUMD milik Pemprovsu, diantaranya, PD Aneka Industri dan Jasa (AIJ), PT Dirga Surya, serta Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU).
“Hari ini kita intervensi harga cabai merah. Saat ini harganya Rp 35 ribu/kilogram,” ujar Direktur Utama PT Dirga Surya, Ari Wibowo, Sabtu 25 Oktober 2025.
Turut hadir Dirut PD AIJ Swangro Lumbanbatu, Dirut PT PPSU Ferry Indra, serta Dirut PDAM Tirtanadi Ardi Surbakti.
Pantauan di lapangan menunjukkan antusiasme masyarakat cukup tinggi terhadap penurunan harga tersebut
“Alhamdulillah, sekarang bisa beli cabai lebih murah. Tadi saya beli dua kilogram,” kata Suriati, salah seorang pembeli.
Hal senada disampaikan Ismawati, pedagang cabai di Pasar Petisah. “Lumayan, bang. Cabainya bagus-bagus juga kondisinya,” ujarnya.
Ari Wibowo menegaskan, langkah ini merupakan bentuk gerak cepat Pemprov Sumut dalam menekan inflasi daerah. Upaya intervensi harga akan terus dilakukan dengan menggandeng para pedagang pasar.
“Ke depan, kolaborasi akan terus kita optimalkan agar inflasi bisa terkendali dan beban masyarakat berkurang,” terang Ari.
Ia juga memastikan stok cabai di Kota Medan dan Sumatera Utara masih aman. Selain pasokan dari Jawa, pihaknya akan memperkuat kerja sama dengan petani lokal dan pemerintah kabupaten/kota.
Sebelumnya, Pemprov Sumut juga telah mendistribusikan cabai merah ke Pasar Induk Lau Cih, Pasar MMTC, Pasar Sei Sikambing, Pusat Pasar, Pasar Sukaramai, serta beberapa pasar di Kabupaten Deli Serdang.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution untuk menjaga stabilitas harga bahan pangan utama yang menjadi penyumbang inflasi daerah. (*)