Pematangsiantar, Sinata.id – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pematangsianyar yang melarang odong-odong beroperasi di Pematangsiantar, tidak diindahkan pengusaha kereta hias tersebut. Hal ini dapat dilihat wartawan di seputaran Lapangan Merdeka, Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, masih beroperasinya kendaraan odong-odong.
Putusan pengadilan berawal dari gugatan warga Rindu Erwin Marpaung lewat kuasa hukum Pondang Hasibuan, yang menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sampai Kasat Lantas Polres Pematangsiantar. Putusan itu menyatakan kereta hias berupa odong-odong dilarang beroperasi.
Terkait masih beroperasinya wahana hiburan itu, Pondang menyatakan kepolisian lalai menindak odong-odong meski beropeasi ilegal. Dia menyayangkan aparat Polres Pematangsiantar melakukan pembiaran tersebut.
“Itu bentuk pembiaran dan perbuatan melawan hukum, karena sudah ada akta van dading-nya (akta perdamaian),” ujarnya dihubungi Sinata.id, Senin (27/10/2025).
Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, Iptu Friska menyatakan pihaknya telah memberikan imbauan kepada pengemudi odong-odong agar tak beroperasi.
“Tadi malam sudah kami imbau bang, yang piket kami datang kan kesitu,” ujar Friska melalui pesan singkat WhatsApp. Dia menyatakan untuk sementara waktu, personelnya tidak dapat melakukan tilang manual terhadap pelanggaran lalu lintas.
“Bang untuk sementara perintah dari atasan tilang ditarik dulu, jadi kita belum bisa menilang manual, hanya bisa ETLE (tilang elektronik) ya. Nanti kalau ada perintah boleh menilang, kami akan tindak ya,” ujarnya.
Sebelumnya, putusan akta perdamaian dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Sayed Tarmidzi, didampingi beranggotakan Nasfi Firdaus dan Rinding Sambara di ruang sidang PN Pematangsiantar, Senin (16/06/2025).
Salah satu poin penting dalam perdamaian tersebut menyatakan, penggugat dan para tergugat sepakat bahwa kendaraan sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis dengan menggunakan bak penumpang, seperti odong-odong, telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. (SN14)