Pematangsiantar, Sinata.id – Hingga 30 September 2025, wajib pajak di Kota Pematangsiantar nunggak pajak sebesar Rp 3,755 miliar.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar Ari Sembiring SSTP, Senin 27 Oktober 2025.
Tunggakan terbesar terdapat pada pajak makanan dan minuman, mencapai Rp 1,869 miliar, dari semula pada 1 Januari 2025 tertunggak Rp 2,174 miliar.
Kemudian disusul pajak tenaga listrik sebesar Rp 1,826 miliar. Tunggakan pajak tenaga listrik ini sama sekali belum berkurang sejak 1 Januari 2025 hingga 30 September 2025.
Berikut, ini daftar pajak tertunggak hingga 30 September 2025:
1. Pajak Jasa Perhotelan, awal tahun tertunggak Rp 705 juta. Berhasil ditagih Rp 164 juta. Sisa tunggakan Rp 541,2 juta.
2. Pajak Makanan dan/atau Minuman, awal tahun tertunggak Rp 2,174 miliar. Berhasil ditagih Rp 305,757 juta. Sisa tunggakan Rp 1,869 miliar
3. Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan, awal tahun tertunggak Rp 141 juta. Berhasil ditagih Rp 33,829 juta. Sisa tunggakan Rp 107,413 juta
4. Pajak Jasa Parkir, awal tahun tertunggak Rp 81,368 juta. Berhasil ditagih Rp 47,145 juta. Sisa tunggakan Rp 34,2 juta
5. Pajak Tenaga Listrik, awal tahun tertunggak Rp 1,826 miliar. Sisa tunggakan tetap Rp 1,826 miliar.
6. Pajak Air Tanah, awal tahun tertunggak Rp 147,4 juta. Berhasil ditagih Rp 12,399 juta. Sisa tunggakan Rp 135 juta
7. Pajak Reklame, awal tahun tertunggak Rp 1,325 miliar. Berhasil ditagih Rp 256,899 juta. Sisa tunggakan Rp 1,068 miliar.
Secara menyeluruh, awal tahun 2025, pajak tertunggak mencapai Rp 6,4 miliar. Sedangkan yang berhasil ditagih BPKPD sebesar Rp 2,646 miliar. Sehingga sisa pajak tertunggak Rp 3,755 miliar. (*)