Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Dua Jaksa Ditugaskan Tangani Kasus Eksploitasi Anak di Kafe Galaxy Humbahas

Editor: Messi Sihotang
29 Oktober 2025 | 10:32 WIB
Rubrik: Regional
iep , pemilik kafe galaxy

IEP , pemilik kafe Galaxy

 

Humbahas, Sinata.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara, menunjuk dua jaksa menangani kasus eksploitasi anak dan perdagangan anak dibawah umur di kafe Galaxy Jalan Bakara Desa Sosorgonting, Doloksanggul.

Hal itu disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbang Hasundutan melalui Kasi Pidum Herry Shan Jaya kepada media, Selasa (28/10) via WhatsApp.

Kasi Pidum mengatakan, telah menunjuk dua jaksa untuk mengawal perkembangan penyidikan atas penyidikan pada kasus tersebut. Dua jaksa yang menangani kasus tersebut, Daniel Lumbanbatu, dan Elisabeth Siahaan.

“Ada dua jaksa yang ditunjuk, keduanya ini dari Jaksa di Kejari Humbahas,” katanya.

Dari penunjukan dua jaksa tersebut, lanjut dia, pihaknya masih melakukan koordinasi dan konsultasi penanganan perkara ke pihak penyidik Polres Humbahas.

“SPDP kami terima pada tanggal 21 Oktober, dimana terkait penanganan perkara dimaksud antara jaksa dengan penyidik telah dilakukan koordinasi dan konsultasi penanganan perkara,” katanya.

Ia menegaskan, pada kasus eksploitasi anak dan perdagangan anak dibawah umur ini, kejaksaan tidak akan melakukan restorasi justice. ” Kalau di Kejaksaan gak bisa bang,” tegasnya.

Terpisah, Kapolres Humbahas melalui Kasi Humas Bripka Jafarudin Simanjuntak, membenarkan telah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Humbahas.

“Ya benar, SPDP terkait kasus dugaan eksploitasi dan perdagangan anak dibawah umur telah dikirim,” katanya via telepon.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Humbahas menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi dan perdagangan anak di bawah umur tersebut.

Diantaranya, DS (25) warga Desa Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai sebagai perekrut anak dibawah umur, dan IEP (48) warga Kelurahan Pasar Doloksanggul Kabupaten Humbahas, sebagai pemilik kafe.

Kedua tersangka ini dijerat, pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, subsider Pasal 76I lebih subsider Pasal 76J ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp120 juta.

Kasus ini bermula atas laporan seorang warga Desa Sidotani Kecamatan Banda Kabupaten Simalungun, berinisial S, pada 9 Oktober 2025 lalu.

Warga ini melaporkan, karena anaknya menjadi korban yang bekerja di Kafe Galaxy Jalan Bakara Desa Sosorgonting.

Korban, diceritakannya, bekerja sembari mendampingi tamu yang sudah mengkonsumsi minuman beralkohol dan bahkan melakukan perbuatan asusila.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui modus pelaku DS menawarkan pekerjaan melalui media sosial Facebook sebagai pelayan di kafe dan restoran. Setiap orang yang berhasil diajak bekerja, DS menerima imbalan sebesar Rp300.000 dari pemilik Café Galaxy, yakni IEP,” jelas Kasat Reskrim Polresta Humbahas IPTU Siahaan. (A1)

 

Berita Terkait

rapat penuntasan tuberculosis hingga tahun 2026 dengan evakuasi saat ini progres hingga triwulan iii tahun 2025 yang digelar di ruang rapat garuda kantor bupati tapanuli tengah.
Regional

Pemkab Tapanuli Tengah Komitmen Tuntaskan TBC

Editor: Messi Sihotang
29 Oktober 2025 | 10:44 WIB

Tapteng, Sinata.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) melaksanakan Rapat Penuntasan Tuberculosis (TBC) hingga tahun 2026 dengan evakuasi saat ini...

Baca SelengkapnyaDetails
bupati humbahas oloan nababan tinjau proses pembuatan parfum dari tumbuhan endemik di kabupaten humbahas.
Regional

Pemkab Humbahas Terapkan Penurunan Harga Pupuk Subsidi Sebesar 20 Persen

Editor: Messi Sihotang
29 Oktober 2025 | 10:41 WIB

Humbahas, Sinata.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbahas turunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen dari harga sebelumnya. Bupati Humbahas Oloan Nababan...

Baca SelengkapnyaDetails
ilustrasi
Regional

Listrik Rusunawa Pandan Tapanuli Tengah Diputus Sepihak

Editor: Messi Sihotang
29 Oktober 2025 | 10:39 WIB

  Tapteng, Sinata.id- Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Jalan Feisal Tanjung, Kelurahan Pasar Baru, Pandan, Tapanuli Tengah, dibuat...

Baca SelengkapnyaDetails
foto mirip calon sekda tapteng.
Regional

Beredar Foto Mesum Mirip Kandidat Sekda Tapteng

Editor: Messi Sihotang
29 Oktober 2025 | 10:38 WIB

Tapteng, Sinata.id- Aroma tak sedap tengah menyelimuti proses seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Seorang kandidat kuat...

Baca SelengkapnyaDetails
dirut pt mvp saat menjalani sidang pembacaan putusan di pengadilan tipikor medan.
Regional

Korupsi Proyek Internet Diskominfo Taput, Dirut PT MVP Divonis Dua Tahun Penjara

Editor: Messi Sihotang
29 Oktober 2025 | 10:35 WIB

Medan, Sinata.id- Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Visioner Pratama (MVP), Hendrick Raharjo, dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas kasus korupsi...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Simalungun

Audit Inspektorat Simalungun Temukan Potensi Negara Merugi di BUMNag Landbouw

29 Oktober 2025 | 21:45 WIB
Simalungun

Bahasa, Seni dan Ornamen Simalungun Bakal Jadi Mata Pelajaran Resmi di Sekolah

29 Oktober 2025 | 21:37 WIB
Simalungun

920 P3K Terima SK Pengangkatan dari Bupati Simalungun

29 Oktober 2025 | 19:49 WIB
News

Polsek Delitua Gulung Komplotan Pencuri dan Penipu di Medan

29 Oktober 2025 | 19:20 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Ungkap 103 Kasus Narkoba, 140 Tersangka Diamankan

29 Oktober 2025 | 19:18 WIB
Pematangsiantar

Pemko Siantar Terbitkan Izin Bangunan Nol Rupiah untuk 1.333 Unit Rumah MBR

29 Oktober 2025 | 18:33 WIB
Pematangsiantar

Aldo, Siswa SD Sultan Agung Terjebak dalam Kebakaran Gemar Olahraga Taekwondo

29 Oktober 2025 | 15:47 WIB
Pematangsiantar

Bocah SD yang Terjebak dalam Kebakaran Ruko Berusaha Selamatkan Ponsel

29 Oktober 2025 | 15:17 WIB
Pematangsiantar

Bunda PAUD Siantar Bernyanyi dan Bermain Bersama Anak di SAB

29 Oktober 2025 | 15:08 WIB
Pematangsiantar

Siantar Butuh Mobil Damkar Bertangga Hidrolik dan Water Supply

29 Oktober 2025 | 13:41 WIB
News

Geng Begal Medan Ini Cair Rp3 Juta per Motor Rampasan demi “Pompa”

29 Oktober 2025 | 12:58 WIB
News

Ibarat Minum Obat, Komplotan Begal Dafa Aulia Tampubolon Beraksi Tiga Kali Sehari

29 Oktober 2025 | 12:26 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com