Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Korupsi Proyek Internet Diskominfo Taput, Dirut PT MVP Divonis Dua Tahun Penjara

Editor: Messi Sihotang
29 Oktober 2025 | 10:35 WIB
Rubrik: Regional
dirut pt mvp saat menjalani sidang pembacaan putusan di pengadilan tipikor medan.

Dirut PT MVP saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Medan.

Medan, Sinata.id– Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Visioner Pratama (MVP), Hendrick Raharjo, dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas kasus korupsi proyek Internet Service Provider (ISP) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) tahun 2020 dan 2021.

Vonis dibacakan majalis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan yang diketuai Cipto Hosari P. Nababan, Senin (27/10/2025) petang.

Hakim menyatakan Hendrick terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk perkara tahun 2020, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp642 juta, Hendrick dijatuhi satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Sementara dalam perkara tahun 2021, dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,3 miliar, hakim juga menjatuhkan satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Hakim turut mewajibkan Hendrick membayar uang pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp1,9 miliar lebih, yang telah dilunasi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrick Raharjo dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebagaimana disebutkan,” ucap hakim Cipto.

Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Taput maupun terdakwa Hendrick Raharjo sama-sama menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.

Sebelumnya, jaksa menuntut Hendrick dengan 1 tahun 3 bulan penjara untuk kasus tahun 2020 dan 1 tahun 6 bulan penjara untuk kasus tahun 2021. Dengan demikian, total tuntutan jaksa sebelumnya mencapai 33 bulan penjara dan denda Rp150 juta, subsider enam bulan kurungan. (A1)

 

Berita Terkait

iep , pemilik kafe galaxy
Regional

Dua Jaksa Ditugaskan Tangani Kasus Eksploitasi Anak di Kafe Galaxy Humbahas

Editor: Messi Sihotang
29 Oktober 2025 | 10:32 WIB

  Humbahas, Sinata.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara, menunjuk dua jaksa menangani kasus eksploitasi anak dan...

Baca SelengkapnyaDetails
seratus advokat siap tempur usir tpl yang dinilai perampas tanah ulayat batak
Regional

Seratus Advokat Siap Tempur Usir TPL yang Dinilai Perampas Tanah Ulayat Batak

Editor: Messi Sihotang
28 Oktober 2025 | 10:25 WIB

Toba, Sinata.id- Gelombang perlawanan terhadap keberadaan PT Toba Pulp Lestari (TPL) di kawasan Danau Toba kian membesar. Suara masyarakat, aktivis,...

Baca SelengkapnyaDetails
pengukuran dan publikasi stunting yang digelar di aula bank indonesia sibolga.
Regional

Dinas Kesehatan Sibolga Lakukan Pengukuran dan Publikasi Stunting

Editor: Messi Sihotang
28 Oktober 2025 | 10:23 WIB

Sibolga, Sinata.id- Pemerintah Kota Sibolga melalui Dinas Kesehatan melakukan pengukuran dan publikasi stunting. Acara digelar di aula Bank Indonesia Sibolga,...

Baca SelengkapnyaDetails
para nakes yang menunggu bupati masinton di depan kantor bupati tapteng.
Regional

Sejumlah Tenaga Kesehatan Demo Kantor Bupati Tapteng

Editor: Messi Sihotang
28 Oktober 2025 | 10:22 WIB

Tapteng, Sinata.id- Sejumlah tenaga kesehatan mendemo Bupati Tapteng Masinton Pasaribu. Pasalnya, hingga kini status kepegawaian mereka di Pemkab Tapteng belum...

Baca SelengkapnyaDetails
plh kepala bpkpad tapteng, basyri nasution.
Regional

APBD Tapteng 2026 Turun Rp176 Miliar, Dampak Kebijakan Pemangkasan TKD

Editor: Messi Sihotang
28 Oktober 2025 | 10:20 WIB

Tapteng, Sinata.id- Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), harus tepat sasaran dan bermanfaat langsung kepada...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Regional

Korupsi Proyek Internet Diskominfo Taput, Dirut PT MVP Divonis Dua Tahun Penjara

29 Oktober 2025 | 10:35 WIB
Regional

Dua Jaksa Ditugaskan Tangani Kasus Eksploitasi Anak di Kafe Galaxy Humbahas

29 Oktober 2025 | 10:32 WIB
Bola

Liga Italia: Napoli Perkasa di Puncak, Milan Tersendat di Kandang Atalanta

29 Oktober 2025 | 09:18 WIB
Dunia

Dari 1982 Hingga Kini, Paul Biya Kedelapan Kalinya Jadi Presiden Kamerun

29 Oktober 2025 | 09:00 WIB
Nasional

Seorang Pengacara Ditembak di Tanah Abang, Pelaku Diburu

29 Oktober 2025 | 07:40 WIB
Religi

Rahasia Pohon Kehidupan: Hanya Bagi Yang Menang Dalam Peperangan Rohani

29 Oktober 2025 | 05:30 WIB
Religi

Ketaatan: Batu Karang Iman yang Menegakkan Hidup Orang Percaya

29 Oktober 2025 | 05:28 WIB
Religi

Bangkitlah Pekerja Tuaian! Jiwa-Jiwa Menanti Gembala Sejati

29 Oktober 2025 | 05:26 WIB
News

Polsek Medan Area Kembalikan Motor Korban Begal dengan Mekanisme Pinjam Pakai

28 Oktober 2025 | 21:36 WIB
News

Polsek Sunggal Ringkus 24 Tersangka dari 18 Kasus Kriminal

28 Oktober 2025 | 20:44 WIB
Simalungun

Kapolres Simalungun Tekankan Kolaborasi Pemuda di Hari Sumpah Pemuda

28 Oktober 2025 | 20:22 WIB
Simalungun

Pria Tersenggol Kereta di Simalungun Diduga karena Pakai Headset

28 Oktober 2025 | 20:10 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com