Pematangsiantar, Sinata.id – Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Pematangsiantar, Sumatera Utara, disebut jual pakaian (seragam) olah raga ke siswa. Harganya, satu stel Rp 160 ribu.
Informasi penjualan seragam olah raga itu diperoleh Sinata.id dari siswa yang sekolahnya terletak di Jalan Parsoburan, Kelurahan Kampung Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar tersebut, Kamis 30 Oktober 2025.
“Kami beli baju olahraga ini dari sekolah seharga seratus enam puluh ribu rupiah, dan wajib untuk dibeli,” ucap siswa tersebut.
Terkait dugaan praktik jual beli seragam olah raga di sekolah tersebut, disikapi Akademisi Universitas Simalungun (USI) Dr Bismar Sibuea. Katanya, ada larangan kegiatan jual beli seragam di sekolah, sebagaimana amanah pasal 198 PP Nomor 17 Tahun 2010.
Demikian pula Permendikbud Riset dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 menyebut, pengadaan seragam sekolah, termasuk pakaian olah raga, merupakan tanggung jawab orangtua atau wali murid, bukan pihak sekolah.
“Pihak sekolah, guru, komite sekolah, dan koperasi dilarang menjual baju seragam kepada siswa,” tutur Bismar.
Pun begitu, terkait informasi dugaan jual beli seragam olah raga itu, Bismar mengatakan, perlu dipastikan terlebih dahulu kebenaran dari praktik tersebut. Bila tanpa persetujuan orang tua, maka hal demikian tidak diperkenankan.
Hanya saja, ungkapnya, ada juga kemungkinan, praktik jual beli di SMAN 1 terjadi, setelah ada kesepakatan antara pihak sekolah, komite dan orangtua murid, bahwa pengadaan sepenuhnya diserahkan ke pihak sekolah, agar lebih mudah dikoordinir, serta penyatuan keseragamannya.
“Hanya saja, jangan ada unsur pemaksaan di dalamnya,” ujarnya.
Sementara, terkait dugaan jual beli seragam olah raga dimaksud, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pematangsiantar tidak berhasil ditemui di sekolah yang dipimpinnya. (*)