Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar Julham Situmorang saat ini sedang berhadapan dengan hukum.

Patar Luhut Panjaitan.

Hingga Kasusnya Tuntas, Sebaiknya Walikota Siantar Nonaktifkan Julham Situmorang

Redaksi Sinata.id Editor: Redaksi Sinata.id
21 April 2025 | 20:06 WIB
Rubrik: Pematangsiantar

Pematangsiantar, Sinata.id – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar Julham Situmorang saat ini sedang berhadapan dengan hukum.

Julham telah pula ditetapkan penyidik dari Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Pematangsiantar sebagai tersangka. Namun ia tidak ditahan oleh penyidik.

Terkait status tersangka Julham Situmorang tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang beberapa hari lalu kepada Sinata.id mengatakan, mencopot jabatan karena berstatus tersangka merupakan tindakan menjustifikasi seseorang bersalah.

Namun, pendapat berbeda datang dari Patar Luhut Panjaitan, seorang Anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari Komisi 1 yang membidangi pemerintahan dan kepegawaian.

Ditemui di ruangan Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Pematangsiantar, Patar Luhut Panjaitan mengatakan, sebagai tersangka Julham akan disibukkan dengan urusan hukum yang ia hadapi. Baik untuk klarifikasi, maupun saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

“Kalau sudah tersangka, tentu banyak dibutuhkan klarifikasi, banyak pemeriksaan,” ujar Patar, Senin 21 April 2025.

Dengan demikian, sebutnya, maka waktu Julham akan banyak habis untuk menghadapi kasus hukumnya. Sehingga,  bila Walikota Pematangsiantar memperhatikan hal itu, maka ada baiknya walikota menonaktifkan Julham untuk sementara dari jabatan Kadishub Kota Pematangsiantar.

Penonaktifan sementara dilakukan, karena Julham belum tentu bersalah. “Karena belum tentu terpidana,” ungkapnya.

Sehingga penonaktifan sementara dilakukan, untuk menunggu perkara memiliki keputusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). “Digantikan dengan yang lain untuk sementara, hingga kasusnya tuntas,” katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Pematangsiantar menjerat tersangka Julham Situmorang dengan Pasal 12 huruf e subsider Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Pemberantasan Korupsi.

Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2002, dengan pasal yang disangkakan, Julham terancam penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (*)

Tags: Julham SitumorangKepala Dinas Perhubungan (Kadishub)PematangsiantarPolres PematangsiantarTindak Pidana Korupsi (Tipikor)

wesly herlina

Berita Terkait

Polisi saat mengamankan terduga pelaku perampokan.
News

Perampokan di Siang Bolong Terjadi di Siantar, 1 Korban Tewas dan 1 Kritis

Editor: Redaksi Sinata.id
9 Juni 2025 | 16:29 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Perampokan (begal) di siang bolong terjadi di Jalan SM Raja dekat Simpang Jalan Pendidikan, Kelurahan Suka Dame,...

Baca SelengkapnyaDetails
Agus Butarbutar saat menyampaikan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke Polres Pematangsiantar.
Pematangsiantar

Kesal dan Kecewa Terhadap Pemko Siantar, Pedagang Pasar Horas Akan Demo 3 Hari

Editor: Redaksi Sinata.id
8 Juni 2025 | 18:07 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Pedagang Pasar Horas pada Gedung IV yang tergabung di Komunitas Pedagang Pasar Horas (KP2H) Kota Pematangsiantar merasa...

Baca SelengkapnyaDetails
Salah satu budidaya walet yang diprotes warga. (Foto: Alboing Damanik)
News

Gegara Suara Bising Walet, Warga Ancam Gugat Pemko Pematangsiantar

Editor: Redaksi Sinata.id
6 Juni 2025 | 21:09 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Masyarakat terdampak suara bising budidaya burung walet di sekitar Jalan Wahidin dan Jalan Tanah Jawa, Kelurahan Melayu,...

Baca SelengkapnyaDetails
Penyembelihan hewan kurban di depan Kantor MUI Pematangsiantar. ist
News

Walikota Wesly Serahkan Sapi Kurban kepada MUI

Editor: Redaksi Sinata.id
6 Juni 2025 | 13:29 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar, Ny Liswati Wesly Silalahi, menyerahkan seekor sapi kurban dari keluarga besar Wesly...

Baca SelengkapnyaDetails
Suasana shalat id di lapangan Haji Adam Malik Pemtangsiantar
News

Pedagang Manfaatkan Momen Shalat Id di Lapangan Haji Adam Malik

Editor: Redaksi Sinata.id
6 Juni 2025 | 10:55 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Momen berkumpulnya masyarakat, membawa berkah bagi masyarakat lainnya. Seperti pagi hari ini, Jumat 6 Juni 2025, saat...

Baca SelengkapnyaDetails
Ribuan Umat Muslim di Siantar Kumandangkan Takbir di Malam Idul Adha 1446 H
News

Ribuan Umat Muslim di Siantar Kumandangkan Takbir di Malam Idul Adha 1446 H

Editor: Redaksi Sinata.id
5 Juni 2025 | 21:33 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar. La ilaha illallahu wallahu akbar. Allahu akbar wa lillahil ham. Gema...

Baca SelengkapnyaDetails
Pertemuan di Kantor Lurah Melayu
News

Penangkaran Burung Walet di Kelurahan Melayu Membuat Warga Siantar Resah

Editor: Redaksi Sinata.id
5 Juni 2025 | 18:20 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Penangkaran burung walet yang terdapat di Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, membuat warga...

Baca SelengkapnyaDetails
Ilustrasi
News

Pasca Putusan MA, Biaya Ganti Rugi SMAN 5 Siantar Harus dari APBD Sumut dan APBD Siantar

Editor: Redaksi Sinata.id
5 Juni 2025 | 11:54 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) melalui putusannya pada 17 April 2025 menolak permohonan kasasi yang diajukan...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Wanita Muda Tewas Melawan Jambret, Pamit dari Rumah Mencari Kerja

9 Juni 2025 | 17:39 WIB
News

Perampokan di Siang Bolong Terjadi di Siantar, 1 Korban Tewas dan 1 Kritis

9 Juni 2025 | 16:29 WIB
Simalungun

Lewat CSR, Masyarakat Bersyukur Atas Hadirnya PT RAS di Sambosar Raya

8 Juni 2025 | 20:07 WIB
News

Warga Geram Pemkab Simalungun Dinilai Lamban Tangani Banjir Pasar Bawah Serbelawan

8 Juni 2025 | 19:27 WIB
News

Tragedi di Bandar Masilam: Pria Muda Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

8 Juni 2025 | 18:30 WIB
Pematangsiantar

Kesal dan Kecewa Terhadap Pemko Siantar, Pedagang Pasar Horas Akan Demo 3 Hari

8 Juni 2025 | 18:07 WIB
Simalungun

Di Momen Idul Adha, Bupati Simalungun Nyatakan Berbagi Harus Dimulai dari Rumah

8 Juni 2025 | 16:27 WIB
Simalungun

Lelah Menunggu Peran Pemkab Simalungun, Masyarakat Bangun Sendiri Jalan di Nagorinya

8 Juni 2025 | 14:52 WIB
News

Mayat di Kebun Bridgestone, Hasil Pemeriksaan Ditemukan Luka Serius di Tubuh Korban

8 Juni 2025 | 02:11 WIB
News

Mayat Pria Ditemukan di Kebun Bridgestone, Berdomisili di Riau

7 Juni 2025 | 17:11 WIB
News

Polres Simalungun Sembelih 17 Hewan Kurban Perayaan Idul Adha

7 Juni 2025 | 13:20 WIB
News

Gegara Suara Bising Walet, Warga Ancam Gugat Pemko Pematangsiantar

6 Juni 2025 | 21:09 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id