Medan, Sinata.id – Sebanyak 1.073 aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terkonfirmasi terlibat dalam praktik judi online (judol) sepanjang tahun 2024.
Sebagai langkah penindakan awal, Pemprov Sumut melalui Badan Kepegawaian (Bapeg) telah menjatuhkan sanksi disiplin ringan berupa teguran tertulis kepada seribuan pegawai tersebut.
“1.073 (orang) itu data yang diberikan oleh PPATK kepada kita, tapi itu terdiri dari PNS, PHL, dan tenaga honorer yang digaji dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, itu data tahun 2024,” ungkap Kepala Bapeg Sumut, Sutan Tolang Lubis, pada Kamis (30/10/2025).
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, membenarkan bahwa surat teguran telah diberikan kepada seluruh pegawai yang terlibat, bahkan disebutkan penindakan ini sudah berlangsung dua hingga tiga bulan lalu.
Menurutnya, meskipun sanksi awal tergolong ringan, Pemprov Sumut memastikan tidak akan berhenti pada teguran. Langkah ini dianggap sebagai proses pembinaan, namun Bobby Nasution dan Bapeg Sumut menegaskan akan terus memantau aktivitas transaksi para pegawai.
