Asahan, Sinata.id – PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP), melalui unit usaha Kebun Aek Silabat, melaporkan kerugian materil yang ditaksir mencapai lebih dari Rp150 juta akibat dugaan pencurian getah karet oleh sekelompok oknum. Kejadian ini telah dilaporkan ke Polres Asahan sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/292/IV/2025/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 21 April 2025, pukul 02.34 WIB.
Manajer Kebun PT BSP Aek Silabat, ASH, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut mencantumkan nama seorang warga bernama Juniar Tampubolon alias Mak Encet beserta beberapa rekannya. Mereka diduga kuat telah melanggar ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kronologi
Insiden terjadi pada Minggu malam, 20 April 2025, sekitar pukul 22.33 WIB. Tim Keamanan Perkebunan melakukan patroli rutin dan menemukan satu unit truk Colt Diesel Canter bernomor polisi BK 8651 ET yang mengangkut getah karet di sekitar area Perkebunan Sei Silau, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan.
Truk tersebut kemudian dihentikan oleh Tim Keamanan PT BSP dibantu aparat Polres Asahan. Di dalamnya terdapat tiga orang, yakni Mak Encet, seorang rekan, dan seorang pengemudi. Saat diminta untuk ikut ke Mapolres Asahan, Mak Encet menolak dan memilih turun dari kendaraan, kemudian berusaha meninggalkan lokasi kejadian.
Menurut ASH, kegiatan pencurian tersebut telah dipantau sejak awal dan bukan tindakan spontan. “Kami telah melakukan pengawasan terhadap aktivitas ilegal ini, dan seluruh proses—dari penyadapan hingga pengangkutan—sudah kami dokumentasikan dalam bentuk foto dan video. Bukti-bukti ini menunjukkan tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang jelas,” ujar ASH.
Barang Bukti
Barang bukti berupa truk Colt Diesel beserta muatan getah karet kini telah diamankan di Mapolres Asahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. PT BSP menyatakan akan terus mengikuti jalannya proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, pihak perusahaan menyayangkan adanya upaya dari pihak terlapor untuk membalikkan fakta dan membangun opini negatif di masyarakat. “Mak Encet kini mencoba menggiring opini bahwa mereka adalah korban, bahkan menuduh PT BSP melakukan tindakan perampasan dan penganiayaan. Hal ini sangat tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta lapangan,” tegas ASH.
PT BSP menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum di wilayah operasionalnya, termasuk melindungi aset perusahaan serta menjaga keamanan dan keberlangsungan kegiatan perkebunan yang turut memberi dampak ekonomi kepada masyarakat sekitar.
Sementara itu, pihak Polres Asahan membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan pencurian getah karet tersebut dan menegaskan bahwa proses penyelidikan sedang berlangsung sesuai prosedur.(*)