Samosir, Sinata.id – Pemkab Samosir meningkatkan kapasitas aparaturnya dalam pengadaan barang/jasa (PBJ) pemerintah melalui Pelatihan dan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025.
Kegiatan yang digelar oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) ini bertujuan untuk memastikan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam proses PBJ.
Perpres No 46 Tahun 2025 ini merupakan perubahan kedua atas Perpres No. 16 Tahun 2018. Pelatihan ini diharapkan dapat membekali para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pelaku PBJ di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan pemahaman yang komprehensif tentang regulasi terbaru.
Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten II Hotraja Sitanggang, Bupati Samosir menegaskan bahwa proses PBJ merupakan tahapan krusial untuk mewujudkan pembangunan berkualitas dan menghindari penyimpangan hukum.
“Peningkatan SDM pengadaan barang dan jasa sebuah keharusan. Saya harap seluruh peserta memahami regulasi terbaru ini sehingga pengadaan barang dan jasa selaras dalam kebijakan pemerintah pusat,” ujar Hotraja, Jumat (31/10) di Hotel Labersa.
Hotraja juga berharap dengan pemahaman yang baik, Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat bekerja secara optimal, efektif, terbuka, dan bertanggung jawab. Hal ini pada akhirnya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat dan mendukung visi “Samosir Maju, Unggul, dan Inklusif”.
Kepala UKPBJ Samosir, Golfried Harianja, menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya berupa sosialisasi tetapi juga pelatihan yang akan menghasilkan SDM yang kompeten. “Dengan kegiatan ini, peserta akan memperoleh sertifikat kompetensi di bidang pengadaan barang dan jasa,” jelas Golfried.
Acara yang dihadiri oleh Asisten III Arnod Sitorus, para Staf Ahli Bupati (SAB), serta kepala dinas ini menghadirkan narasumber dari Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), Benny Nainggolan dan Faisal Girsang. Materi pelatihan mencakup empat sesi utama: pokok perubahan Perpres 46/2025, peran dan tanggung jawab pelaku pengadaan, implementasi Perpres, serta strategi implementasi dan best practices. (A58)