Humbahas, Sinata.id– Dalam upaya meningkatkan aksesibilitas dan efesiensi layanan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) meluncurkan inovasi layanan online “PODA” (Pelayanan Online Dokumen Adminduk).
“Dengan layanan PODA, anda bisa mengurus berbagai administrasi kependudukan secara online tanpa perlu datang ke kantor Disdukcapil Humbahas,” kata Kadis Dukcapil Humbahas, Jara Trisepto Lumbantoruan SPd MM, Jumat (31/10/2025).
Melalui layanan PODA, masyarakat dapat mengakses layanan Pencatatan Biodata Kependudukan, Penerbitan Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, KIA, KTP-El, Pembetulan dan Pembatalan Akta, Permohonan Pindah Datang, serta Pengesahan dan Pengakuan Anak.
Jara Trisepto menjelaskan, adapun proses penggunaan layanan online ini cukup mudah. Layanan tersebut dapat diakses melalui website di https://poda.humbanghasundutankab.go.id, baru login/Registrasi, Isi Formulir Persyaratan, Upload Dokumen Persyaratan, Verifikasi dan Diproses oleh Operator, Isi Kuesioner IKM dan Saran, baru Dowload/Unduh Dokumen yang telah diproses melalui “PODA”.
“Pelayanan online ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu akibat pekerjaan atau sedang berada di luar kota. Dengan adanya inovasi ini, semakin banyak masyarakat yang beralih ke layanan digital sehingga pengurusan administrasi kependudukan menjadi lebih mudah dan cepat,” ucap Jara.
Jara Trisepto menghimbau masyarakat Kabupaten Humbahas untuk memanfaatkan layanan online ini dengan sebaik-baiknya. Ke depan, Disdukcapil Humbahas akan terus melakukan evaluasi dan peningkatan sistem agar layanan online ini dapat berjalan lebih optimal dan menjangkau lebih banyak masyarakat, tutup Jara Trisepto. (A1)