Simalungun, Sinata.id – Harapan warga Nagori Silau Manik, Kecamatan Siantar, untuk memiliki kepastian hukum atas tanah yang telah mereka kelola bertahun-tahun akhirnya terwujud.
Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun secara resmi telah menyerahkan sertipikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Penyerahan sertipikat ini menjadi puncak dari upaya pemerintah dalam memberikan bukti sah kepemilikan dan perlindungan hukum kepada masyarakat secara menyeluruh dan merata.
Kini, dengan adanya dokumen legal yang diakui negara, warga Silau Manik tidak hanya memiliki ketenangan pikiran tetapi juga terlindungi dari potensi sengketa di masa depan.
Langkah ini sekaligus menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah berbasis administrasi pertanahan yang tertib.
Masyarakat Nagori Silau Manik menyambut penyerahan ini dengan antusias dan rasa syukur. Mereka kini merasa lebih aman dan tenang karena status tanah mereka sudah jelas di mata hukum.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun menegaskan bahwa kegiatan ini adalah wujud nyata kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat.
“Melalui program PTSL, kami ingin memastikan setiap warga memiliki legalitas yang jelas atas tanahnya, sehingga dapat dimanfaatkan secara produktif dan aman,” tuturnya.
PTSL sendiri merupakan komitmen berkelanjutan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun.
Program ini akan terus digencarkan sebagai upaya nyata dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan mendorong pembangunan ekonomi masyarakat yang berkeadilan. (A58)