Pematangsiantar, Sinata.id – Auditor Muda pada Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Pematangsiantar Very Sinaga jelaskan tentang tata cara pengaduan masyarakat (dumas) atas dugaan pelecehan terhadap jurnalis.
Katanya, ada dua tata cara menyampaikan pengaduan. Yakni, bisa dilakukan secara daring (dalam jaringan/online), maupun melalui surat pengaduan yang diantar langsung ke Inspektorat.
“Secara online bisa melalui WBS (Whistle Blowing System),” ucap Very, Selasa (4/11/2025)
Melalui WBS, sebut Very, pengadu harus melengkapi data diri, lalu menyertakan kronologi kejadian yang dilengkapi dengan bukti.
Oleh operator WBS, berkas pengaduan dicetak. Kemudian diserahkan ke Inspektur untuk mendapatkan disposisi. “Setelah dari Inspektur, akan diserahkan kepada kami bidang Irbansus,” ujarnya.
Menurut Very, selain melalui sistem WBS, pelapor juga bisa melakukan pengaduan secara tertulis, dengan mengirim langsung ke Kantor Inspektorat Kota Pematangsiantar, Jalan Siatas Barita, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.
Setelah pengaduan diterima, Inspektorat melakukan telaah dan pemeriksaan. Hingga kemudian, bila terbukti bersalah, maka oknum tersebut akan dikenakan sanksi. “Jika terbukti ada pelanggaran, maka oknum itu bisa diberi sanksi ringan, sedang ataupun berat,” tuturnya.
Sebelumnya, oknum pegawai Dinas Hanpangtan Pematangsiantar diduga lecehkan profesi jurnalis ketika menjalankan tugas liputan.
Dugaan pelecehan terjadi, saat jurnalis Sinata.id meliput kegiatan vaksin rabies di Kantor Lurah Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar pada 10 Oktober 2025 lalu. (SN14)