Sinata.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus dua pria di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, mengungkapkan, keduanya, IDS (42), warga Jalan Murai, Kelurahan Sipinggol Pinggol, Kecamatan Siantar Barat, dan STS (40), warga Pintu Bosi, Kelurahan Tiga Bolon, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
“Keduanya kedapatan membawa sabu siap edar,” terang Sembiring, Selasa (4/11/2025).
AKP Irwanta Sembiring menambahkan, operasi tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan Bukit Sofa.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” tambahnya.
Tak lama dipantau, polisi melihat dua pria turun dari sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Tak ingin kehilangan momen, tim langsung bergerak melakukan penangkapan.
Saat penggeledahan, dari tangan STS ditemukan satu unit ponsel merek Oppo, sedangkan IDS sempat mencoba melarikan diri sambil menjatuhkan sebuah kotak rokok Magnum.
Namun pelariannya tak berlangsung lama. Petugas dengan sigap mengejarnya dan memaksa IDS mengambil kembali kotak rokok yang dibuangnya.
“Hasilnya, di dalam kotak itu terdapat tiga paket sabu dengan berat 3,20 gram. Dari tangan IDS juga ditemukan ponsel merek Vivo warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi,” terang AKP Irwanta Sembirinh.
Saat diinterogasi, lanjut Kasat Narkoba, IDS mengaku barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial R. Polisi sempat mencoba menghubungi nomor yang disebutkan, namun ponsel target dalam keadaan tidak aktif.
Kedua pria itu pun langsung digelandang ke Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya telah kami tahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Irwanta Sembiring. [zainal/dfb]