Pematangsiantar, Sinata.id – Persaudaraan Pedagang Pasar Bersatu (P3B) dan Aliansi Pedagang Pasar Tradisional (AP2T) tuntut ada perwakilan pedagang yang “menjabat” sebagai Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ).
Ketua Umum P3B, Noubel Marpaung meminta, pada periode 2025-2028 yang akan datang, komposisi keanggotaan Dewas PD PHJ, salah satunya berasal dari unsur pedagang.
Keterwakilan pedagang di Dewas PD PHJ dinilai Noubel penting, karena dengan adanya unsur pedagang, maka di lembaga Dewas PD PHJ secara otomatis ada sosok yang memahami keberadaan pedagang.
“Kami punya kerinduan, untuk ada keterwakilan pedagang di Dewas. Karena yang paham Pasar Horas itu adalah pedagang itu sendiri. Agar lebih gampang komunikasi dan berdiskusi untuk perbaikan Pasar Horas ini,” tuturnya.
Hal senada disampaikan pengurus AP2T, Riky Marpaung. Ia menilai jajaran Dewas yang ada saat ini tidak mengerti persoalan yang sebenarnya dihadapi pedagang.
“Kami merindukan Dewas yang mengerti dan memahami apa yang sebenarnya terjadi di Pasar Horas. Mudah-mudahan ada keterwakilan dari pedagang,” ucap Riky.
Sementara itu sebelumnya, Noubel menilai Dewas PD PHJ saat ini terkesan tidak berfungsi, serta tidak memberikan solusi atas keluhan pedagang.
“Kami banyak keluhan. Sudah kami surati, tapi tidak ada solusi dari Dewas. Kalau memang tidak ada fungsinya, dibubarkan saja Dewas tersebut,” ucap Noubel di Gedung II Lantai III Pasar Horas, Rabu 5 Nopember 2025.
Seperti diketahui, saat ini Pemko Pematangsiantar melalui Panitia Seleksi (Pansel) membuka kesempatan bagi masyarakat umum dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti seleksi calon Anggota Dewas PD PHJ Periode 2025-2028.
Untuk menjaring bakal calon, Pansel membuka pendaftaran untuk menjadi Anggota Dewas PD PHJ sejak 5 Nopember 2025, hingga 12 Nopember 2025 mendatang. (SN14)