Sibolga, Sinata.id– Sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya, Kantor Bea Cukai Sibolga memusnahkan sebanyak 1.351.388 batang rokok ilegal dan 14, 4 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1.882.244.740, Kamis (6/11/2025) di halaman Kantor Bea Cukai Sibolga.
Kepala Kantor KPPBC TMP C Sibolga, Goodman Purba, menyampaikan bahwa sebagai instansi yang memiliki tugas mengawasi Barang Kena Cukai menurut
Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, Bea Cukai memastikan barang-barang hasil penindakan tidak disalahgunakan tetapi ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai yang salah satu tujuan peruntukannya adalah pemusnahan.
Goodman menuturkan, pemusnahan yang dilaksanakan pada kegiatan iji merupakan hasil penindakan Bea Cukai Sibolga terhadap BKC berupa hasil tembakau atau rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
“Atas kegiatan tersebut, Bea Cukai Sibolga berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp1.029.321.160,00,” ujar Goodman.
Goodman menyampaikan, upaya pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan secara masif oleh Bea Cukai sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector dan Industrial Assistance, yaitu melindungi masyarakat dari rokok ilegal yang sangat merugikan keuangan negara dan menjamin persaingan usaha yang adil antara pelaku usaha legal dan ilegal.
“Pemberantasan rokok ilegal ini juga merupakan upaya untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal yang berdasarkan hasil survei UGM yang pada tahun 2023 sebesar 6,9%. Adapun modus pelanggarannya antara lain
pengiriman melalui perusahaan jasa titipan, pengiriman melalui angkutan umum (travel), penimbunan di distributor, dan konsinyasi maupun penjualan ke warung-warung,” kata Goodman.
Menurutnya, rokok ilegal yang berasal dari luar negeri maupun lokal tersebut berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merusak pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan serta merugikan kesehatan masyarakat.
“Rokok ilegal yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil dari 103 kali operasi penindakan yang dilakukan sepanjang periode Oktober 2024 hingga Juni 2025 yang dilakukan secara mandiri dan operasi yang berkolaborasi dengan APH maupun Pemerintah Kota/Kabupaten pada wilayah kerja Bea Cukai Sibolga,” tuturnya.
Kolaborasi bersama Pemerintah Daerah tersebut merupakan bentuk pelaksanaan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Bidang Penegakan Hukum mulai dari kegiatan sosialisasi dalam rangka peningkatan kesadaran masyarakat akan ketentuan di bidang cukai, kegiatan pengumpulan
informasi peredaran rokok ilegal, hingga kegiatan operasi pasar bersama.
Pada tahun 2024 – 2025 Bea Cukai Sibolga juga telah menghasilkan penerimaan negara melalui mekanisme Ultimum Remedium sebesar Rp581.501.000,00.
“Rokok ilegal yang dimusnahkan ini didominasi oleh rokok polos (tanpa dilekati pita cukai, red) dan dilekati pita cukai palsu. Seluruh barang tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri
Keuangan melalui Kepala KPKNL Padangsidimpuan untuk dimusnahkan,” ucap Goodman.
Diakhir sambutannya, Goodman mengucapkan apresiasi kepada seluruh Pemerintah Daerah serta Aparat Penegak Hukum yang selama ini mendampingi kegiatan Gempur Rokok llegal.
“Melalui kolaborasi ini, kita dapat menyelamatkan negara dari kerugian yang lebih besar dan memberikan efek jera kepada para Pelanggar,” tutupnya. (A1)