Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Dukung Tempo, KKJ Sumut dan AJI Medan Gelar Aksi Solidaritas

Editor: Gunawan Purba
7 November 2025 | 13:37 WIB
Rubrik: Nasional
komite keselamatan jurnalis (kkj) sumut dan aliansi jurnalis independen (aji) medan gelar aksi solidaritas dukung tempo terkait gugatan perdata menteri pertanian, amran sulaiman yang berlangsung di titik nol kota medan, jalan balai kota medan, kamis (06/11/2025).

Aksi solidaritas dukung Tempo

Medan, Sinata.id – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan gelar aksi solidaritas dukung Tempo terkait gugatan perdata Menteri Pertanian, Amran Sulaiman yang berlangsung di Titik Nol Kota Medan, Jalan Balai Kota Medan, Kamis (06/11/2025).

KKJ Sumut menilai gugatan tersebut bentuk pembungkaman dan pembangkrutan gaya baru bagi pers di era pemerintahan Presiden Prabowo.

“Di mana UU pers yang katanya didukung oleh negara, ternyata dibungkam oleh negara sendiri,” kata Aray, KKJ Sumut, saat orasi dukung Tempo.

Aksi solidaritas dukung Tempo ini, selain diikuti oleh sejumlah jurnalis Kota Medan terdiri dari, KKJ Sumut,  dan AJI Medan, juga diikuti jurnalis Tempo Kota Medan, IJTI Sumut, dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Aksi Kamisan.

Koordinator KKJ Sumut, Aray A Argus menilai, gugatan Mentan Amran Sulaiman ke Tempo merupakan tindakan keliru. Karena setiap persoalan sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ini adalah bentuk pembungkaman dan pembangkrutan media massa yang dibalut dengan alasan ingin mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya

Ketua AJI Medan Tonggo Simangunsong dalam orasinya menyesalkan sengketa pemberitaan Tempo sampai ke persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan.

Tonggo menilai, gugatan Amran membuktikan keinginan membungkam kebebasan pers dengan menuntut ganti rugi Rp 200 milliar.

“Jurnalis bekerja untuk publik, ini bentuk pelemahan terhadap pers dan demokrasi di Indonesia. Karena itu, hari ini aksi dukungan terhadap Tempo untuk melawan pembungkaman agar hal yang sama terjadi kepada media dan jurnalis lainnya,” kata Tonggo.

Dalam gugatannya, Amran menuntut Tempo membayar ganti rugi lebih dari Rp200 miliar karena dianggap merusak citra dan reputasinya, serta nama baik Kementerian Pertanian, karena laporan sampul pemberitaan Tempo bertajuk “Poles-poles Beras Busuk.”

Tonggo melihat gugatan Amran bertujuan agar Tempo bangkrut dan mengembalikan era pembungkaman sejak reformasi.

Tonggo pun menyerukan publik untuk sama sama memberikan dukungan terhadap kebebasan pers dan sengketa pemberitaan di Tempo.

“Tuntutan Amran sebanyak Rp200 milliar begitu besar untuk membuat Tempo bangkrut dan itu berarti pembungkaman terjadi lagi terhadap pers seperti yang terjadi pada Orde Baru,” tegas Tonggo.

Sengketa pers antara Menteri Pertanian Amran Sulaiman dengan Tempo bermula dari aduan terhadap pemberitaan Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025.

Judul tersebut mewakili isi artikel yang mengungkap penyerapan gabah oleh Bulog melalui kebijakan any quality dengan harga tetap Rp 6.500 per kilogram.

Akibat kebijakan itu, petani menyiram gabah yang berkualitas bagus agar bertambah berat. Gabah yang diserap Perum Bulog pun menjadi rusak. Kerusakan gabah juga telah diakui Menteri Pertanian seperti dalam kutipan di artikel berjudul “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”.

Sengketa ini sudah dibawa ke Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa pers. Dewan Pers kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025.

Dewan Pers menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 (tidak akurat dan melebih-lebihkan) serta Pasal 3 (mencampur fakta dan opini yang menghakimi).

PPR tersebut merekomendasikan agar Tempo mengganti judul poster, meminta maaf, melakukan moderasi konten, dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi kepada Dewan Pers. Tempo telah memenuhi rekomendasi tersebut dalam batas waktu 2×24 jam.

Namun, Amran tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, menilai Tempo tetap melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materiil dan imateriil bagi Kementerian Pertanian. (*/Rel)

Berita Terkait

komisi ix dpr ri kali beri perhatian khusus pada kasus kesehatan jiwa di daerah. persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek medis, tetapi sosial dan ekonomi. bahkan, stigma dan terbatasnya tenaga medis psikiater dan psikologi klinis juga menjadi tantangan besar.
Nasional

Layanan Kesehatan Jiwa Hadapi Tantangan Besar

Editor: Gunawan Purba
7 November 2025 | 15:52 WIB

Malang, Sinata.id - Komisi IX DPR RI kali beri perhatian khusus pada kasus kesehatan jiwa di daerah. Persoalan ini tidak...

Baca SelengkapnyaDetails
agar lebih objektif dan berkeadilan, penyesuaian tarif jalan tol sebaiknya melibatkan dewan perwakilan rakyat republik indonesia (dpr ri). demikian dikatakan anggota komisi v dpr ri musa rajekshah pada kunjungan kerja spesifik komisi v dpr ri, kamis 6 nopember 2025 di kota depok, jawa barat.
Nasional

Penyesuaian Tarif Jalan Tol Sebaiknya Libatkan DPR Agar Lebih Berkeadilan

Editor: Gunawan Purba
7 November 2025 | 15:42 WIB

Jakarta, Sinata.id – Agar lebih objektif dan berkeadilan, penyesuaian tarif jalan tol sebaiknya melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR...

Baca SelengkapnyaDetails
polda metro jaya tetapkan 8 tersangka kasus ijazah jokowi
Nasional

Eggi Sudjana hingga Roy Suryo Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Editor: Tumpal Pandapotan
7 November 2025 | 13:48 WIB

Jakarta, Sinata.id - Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi...

Baca SelengkapnyaDetails
anggota komisi vi dpr ri darmadi durianto tekankan tentang pentingnya pembahasan aspek predatory pricing dan dumping digital pada revisi undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Nasional

Revisi UU Persaingan Usaha Tekankan Regulasi Dumping Digital dan Predatory Pricing

Editor: Gunawan Purba
7 November 2025 | 09:37 WIB

Jakarta, Sinata.id - Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto tekankan tentang pentingnya pembahasan aspek predatory pricing dan dumping digital pada...

Baca SelengkapnyaDetails
menteri pertahanan (menhan) ri, sjafrie sjamsoeddin pimpin penertiban tambang nikel ilegal didampingi jaksa agung, panglima tni, kapolri, kepala bpkp, kasum tni, dan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jampidsus) di morowali, sulawesi tengah, selasa 4 nopember 2025.
Nasional

Menteri Pertahanan Pimpin Penertiban Tambang Nikel Ilegal

Editor: Gunawan Purba
6 November 2025 | 21:22 WIB

Morowali, Sinata.id – Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin pimpin penertiban tambang nikel ilegal didampingi Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri,...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Keuangan

Redenominasi Rupiah: Langkah Non-Mendesak, Tapi Penting untuk Citra dan Efisiensi Ekonomi

7 November 2025 | 17:38 WIB
Investasi

Cara Memulai Investasi Reksadana Lewat Aplikasi untuk Pemula

7 November 2025 | 17:25 WIB
News

Taktik Gila Bandar Narkoba Medan: Barak Dikelilingi Kawat Beraliran Listrik!

7 November 2025 | 17:15 WIB
News

Diduga Beralih Fungsi, Periode 2022-2025 Lahan Pertanian di Siantar Berkurang 227 Hektar

7 November 2025 | 17:14 WIB
Dunia

Senangnya, Gali Kolam Dapat Harta Karun Emas Senilai Rp13 Miliar

7 November 2025 | 17:08 WIB
News

Barak Narkoba Dialiri Listrik di Kampung Lalang Digempur Habis, 35Kg Sabu-Ribuan Ekstasi Disita

7 November 2025 | 16:56 WIB
Dunia

Rencana Arab Saudi Borong 48 Jet F-35 Bikin Israel Cemas

7 November 2025 | 16:49 WIB
News

Ledakan Guncang Masjid SMAN 72 Jakarta, Polisi Temukan Senjata Rakitan-Bom Molotov

7 November 2025 | 16:31 WIB
Pematangsiantar

Pria Pematangsiantar Tewas Diduga Kesetrum Listrik

7 November 2025 | 16:19 WIB
Nasional

Layanan Kesehatan Jiwa Hadapi Tantangan Besar

7 November 2025 | 15:52 WIB
Nasional

Penyesuaian Tarif Jalan Tol Sebaiknya Libatkan DPR Agar Lebih Berkeadilan

7 November 2025 | 15:42 WIB
Nasional

Eggi Sudjana hingga Roy Suryo Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

7 November 2025 | 13:48 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com