Sinata.id – Drama pengejaran panjang terhadap jaringan narkoba yang selama ini dikenal licin akhirnya berakhir di tangan aparat Satuan Narkoba Polres Simalungun. Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat sore, 7 November 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, empat pria berhasil diringkus di sebuah rumah di Huta 3 Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas.
Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti sabu seberat 37,29 gram bruto beserta sejumlah peralatan yang menguatkan dugaan kuat adanya aktivitas peredaran narkotika terorganisir.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, mengungkapkan empat pria itu, masing-masing berinisial Andri Satria alias Gabus (37), Andri Afriadi alias Bobo (33), Suhendro (46), dan Suhendra (41).
“Mereka tak lagi bisa bersembunyi ketika tim berpakaian preman menyerbu kediaman mereka,” ungkapnya kepada media, Minggu (9/11/2025).
AKP Henry Salamat Sirait, menjelaskan bahwa keempat pria tersebut terkenal lihai dalam menjalankan aksi haram, dan telah lama masuk dalam daftar target operasi.
“Selama ini jaringan ini dikenal sangat licin, mereka berpindah-pindah dan selalu lolos dari pantauan. Tapi kali ini tidak ada lagi tempat bersembunyi,” tegas Henry.
Dijelaskan lagi, operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang gelisah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah Huta 3 Gajing Jaya.
Beberapa warga mengaku sering melihat tamu datang silih berganti di sebuah rumah tanpa alasan jelas.
Dari sinilah, polisi mulai melakukan penyelidikan intensif dan pengintaian selama berhari-hari.
Pada Jumat sore, pukul 17.00 WIB, laporan terbaru masuk. Ada aktivitas mencurigakan yang mirip dengan transaksi sabu.
Tak ingin kehilangan momentum, tim langsung menyusun strategi dan satu jam kemudian melakukan penggerebekan.
“Kami tidak ingin kehilangan waktu. Begitu yakin, kami langsung bergerak dan mengamankan keempatnya,” ujar AKP Henry.
Barang Bukti dan Jejak Perdagangan Sabu
Dari penggeledahan di lokasi, dari tangan Andri Satria alias Gabus, polisi menemukan 53 paket sabu dengan berat bruto 31,42 gram, lengkap dengan timbangan digital, catatan transaksi, dan uang tunai Rp410.000 yang diduga hasil penjualan.
Sementara itu, Andri Afriadi alias Bobo kedapatan membawa 8 paket sabu seberat 2,38 gram, Suhendro menyimpan 2 paket seberat 2,21 gram, dan Suhendra memiliki sabu yang disimpan dalam kaca pirex seberat 1,28 gram berikut alat hisapnya.
Total keseluruhan barang bukti mencapai 37,29 gram sabu-sabu.
Menguak Rantai Jaringan di Balik Layar
Saat diinterogasi, tiga dari empat tersangka mengaku bahwa seluruh barang haram tersebut mereka dapatkan dari Andri Satria alias Gabus, otak kecil di tingkat lokal. Dari keterangan Gabus, penyidik mengetahui adanya sosok pemasok berinisial BW yang diduga tinggal di kawasan Gondang, Kecamatan Bandar Tengah.
“Kami sudah petakan jaringan di atasnya dan akan terus menelusuri siapa sebenarnya BW ini. Kemungkinan besar dia adalah bagian dari jaringan besar antarwilayah,” ungkap Henry.
AKP Henry menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti hanya pada empat tersangka ini.
“Kami akan kejar terus sampai akar-akarnya. Tidak ada negosiasi bagi para pelanggar hukum narkotika. Kami lakukan semua ini demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda yang sedang kita perjuangkan dari ancaman kehancuran akibat narkoba,” ucapnya tegas.
Kini, keempat tersangka tengah menjalani proses hukum di Mapolres Simalungun. Mereka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara tim penyidik terus memburu BW, sang pemasok misterius yang disebut sebagai pemain besar di jaringan Gondang. [dfb]