Sinata.id – Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto oleh Presiden Prabowo Subianto menuai gelombang kecaman dari sejumlah aktivis dan pegiat HAM, yang menilai keputusan tersebut mencederai semangat reformasi dan menabrak ketentuan hukum terkait penyelesaian pelanggaran HAM di masa Orde Baru.
Nada tegas itu datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Fadhil Alfathan, aktivis yang kerap bersuara lantang soal keadilan sosial, tak menutupi kekecewaannya. Ia menyebut langkah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk penyimpangan dari semangat reformasi yang dulu diperjuangkan dengan darah dan air mata.
“Kami mengecam keras keputusan tersebut. Pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto jelas mencederai amanat reformasi,” tegas Fadhil, Minggu (9/11/2025).
Baca Juga: Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Setelah 27 Tahun Lengser
Menurutnya, reformasi 1998 bukan sekadar pergantian kekuasaan, tetapi tuntutan untuk menuntaskan dugaan pelanggaran HAM berat, praktik korupsi, serta penyalahgunaan wewenang yang mengiringi masa pemerintahan Orde Baru.
“Ini adalah bentuk pembenaran terhadap masa lalu yang kelam. Pemberian gelar itu memperlihatkan bahwa pemerintah hari ini telah melenceng jauh dari arah reformasi,” ujarnya.
Nada serupa menggema dari Amnesty International Indonesia. Direktur Eksekutifnya, Usman Hamid, menilai keputusan tersebut bukan sekadar kontroversial, melainkan sebuah “skandal politik” yang berpotensi menabrak landasan hukum reformasi.
“Ini skandal politik. Secara yuridis, keputusan itu melanggar TAP MPR No. XI/MPR/1998, produk penting reformasi yang kini seolah dijadikan lembaran usang,” kata Usman.
Ia menegaskan, penghargaan itu bisa dianggap sebagai upaya menormalisasi tindakan kekerasan dan pelanggaran HAM di masa lalu.
“Langkah ini seakan menghapus jejak penderitaan para korban dan keluarga mereka yang belum mendapat keadilan hingga kini,” tambahnya.
Sementara itu, dari pihak pemerintah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan bahwa Soeharto memang termasuk dalam daftar penerima gelar Pahlawan Nasional tahun ini.
Penghargaan tersebut dijadwalkan akan diserahkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Senin (10/11/2025).