Simalungun, Sinata.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menyediakan beragam kanal pengaduan yang mudah diakses dan transparan bagi masyarakat. Langkah ini merupakan upaya serius dalam menjamin layanan pertanahan yang profesional, melayani, dan terpercaya.
Kepala Tata Usaha (KTU) BPN Simalungun, Antonius Jadi Muli Ginting, mengungkapkan bahwa penyediaan saluran-saluran ini bertujuan agar masyarakat dapat menyampaikan keluhan, saran, atau laporan secara resmi dan langsung, sehingga setiap masukan dapat segera diproses dan ditindaklanjuti.
“Kami ingin memastikan setiap warga memiliki suara dan kemudahan untuk melaporkan hal-hal terkait pelayanan pertanahan. Ini adalah bagian dari janji kami untuk pelayanan yang melayani dan terpercaya,” ujar Antonius, Senin (10/11/2025).
Adapun sejumlah saluran komunikasi resmi yang dapat dimanfaatkan masyarakat, mulai dari jalur cepat digital hingga pengiriman surat resmi.
Mellaui, Hotline Pengaduan (hanya chat): Masyarakat dapat menghubungi langsung melalui nomor Kantor Pertanahan Simalungun di 0813-7872-0359 atau Hotline Kementerian ATR/BPN di 0811-1068-000.
Laporan juga dapat disampaikan melalui portal pengaduan nasional, www.lapor.go.id, atau portal resmi Kementerian ATR/BPN, www.tuntas.atrbpn.go.id.
Lalu pengaduan tertulis yang jelas dan lengkap dapat dikirim ke [email protected].
Dan, bagi yang memilih jalur konvensional, surat dapat dialamatkan ke Jalan Asahan No. 39, Siopat Suhu, Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara 21136.
Antonius menyatakan bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses secara serius dan sesuai prosedur resmi.
“Semua pengaduan akan kami proses dan tindak lanjuti berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan, yaitu Surat Keputusan Kepala Kantor Nomor: 60/KEP-12.08/IV/2025,” tegasnya. (*)