Pematangsiantar, Sinata.id – Pengaduan Kompi B tentang dugaan penyelewengan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Pematangsiantar terkait lampu jalan, disebut tidak terbukti setelah Inspektorat melakukan penelusuran dan pemeriksaan. Tapi “buntutnya” masih ada.
Hal itu terungkap saat dan setelah Komisi 1 DPRD Pematangsiantar menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP Umum) dengan berbagai pihak dari unsur pemerintah dan perseorangan, Senin 10 Nopember 2025.
Pada RDP Umum, Sepriandison Saragih SH, kuasa hukum Kabid Kawasan Pemukiman pada Dinas PKP, Juang Sijabat mengatakan, pengaduan Kompi B ke Inspektorat tidak terbukti, setelah dilakukan pemeriksaan lapangan, serta memeriksa Kadis PKP Risfani Sidauruk, kliennya dan lainnya.
Sementara, ditemui setelah RDP Umum, Sepriandison mengatakan, setelah hal yang dilaporkan Kompi B tidak terbukti, seharusnya permasalahan telah selesai. Namun itu tidak terjadi, karena masih “berbuntut”. Sebab pemeriksaan disebut masih akan dilanjutkan dengan permasalahan berbeda.
Melanjutkan pemeriksaan dengan permasalahan berbeda tersebutlah, yang tidak dapat diterima Juang Sijabat melalui Kuasa Hukumnya, Sepriandison.
Menurut Sepriandison, pemeriksaan lanjutan dengan persoalan berbeda tidak memiliki landasan hukum. Ia menilai, tidak boleh pemeriksaan kasus tertentu dititip pada kasus lainnya.
Paparnya, untuk dugaan penyelewengan terkait lampu jalan, landasan penelusuran dan pemeriksaan dilakukan Inspektorat, telah jelas. Yakni, atas pengaduan Kompi B.
“Tapi persoalan lainnya ini, apa landasan pemeriksaannya? Siapa yang mengadu? Mana boleh kasus tertentu dititipkan pemeriksaannya melalui kasus lainnya. Mungkin karena ada yang bilang, ada hal seperti ini, lalu hal itu disikapi dengan pemeriksaan melalui persoalan lain. Itu gak boleh,” ucap Sepriandison.
Tegasnya, bila ingin membuka tabir persoalan berbeda, Inspektorat harus melalui landasan pengaduan yang baru. “Jadi klien saya tidak akan datang bila landasan pemeriksaan masih berdasarkan pengaduan Kompi B,” tandasnya. (*)