Simalungun, Sinata.id – Harapan akan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kini di tangan masyarakat Nagori Panduman, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun. Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun merampungkan dan menyalurkan sertipikat hasil program strategis nasional Redistribusi Tanah kepada warga.
Program Redistribusi Tanah menjadi kunci utama dalam upaya pemerintah mendistribusikan tanah-tanah negara—yang berasal dari bekas tanah terlantar, pelepasan kawasan hutan, atau tanah negara lainnya—kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi mereka yang belum memilikinya atau yang status tanahnya belum jelas.
Lebih dari sekadar dokumen legal, sertipikat ini diharapkan menjadi pemicu peningkatan kualitas hidup. Dengan kepastian hukum, masyarakat di Nagori Panduman didorong untuk memanfaatkan tanah mereka secara optimal untuk kegiatan produktif.
“Kami berharap tanah yang sudah bersertipikat dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan mendorong perekonomian desa,” ujar Putri, Tim Redistribusi Tanah, Senin (10/11/2025)
Secara jangka panjang, program ini bertujuan untuk mempercepat pemerataan ekonomi, meningkatkan produktivitas lahan, dan mengangkat kesejahteraan masyarakat di pedesaan. Oleh karena itu, penerima sertipikat diimbau untuk menjaga dokumen pertanahan mereka dengan baik sebagai bukti sah kepemilikan.
“Ini merupakan bagian dari dukungan berkelanjutan terhadap upaya pemerintah dalam mewujudkan keadilan agraria dan pemerataan kesejahteraan melalui program-program pertanahan yang berkelanjutan,” ujarnya. (*)