Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Pratu SF Embat Kotak Infaq di Bandara Kualanamu Dihukum 3 Bulan Bui

Editor: Tumpal Pandapotan
11 November 2025 | 16:05 WIB
Rubrik: News
oknum tni curi kotak infaq di bandara kualanamu

Pratu SF keluar meninggalkan ruang sidang. ist

Medan, Sinata.id – Pengadilan Militer (Dilmil) I-02 Medan menjatuhkan hukuman tiga bulan 18 hari penjara terhadap prajurit TNI AD, Pratu SF, karena terbukti mencuri kotak infak Masjid Al-Muttaqin di Bandara Internasional Kualanamu.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mayor Ronald Sahat Hamonangan Sinaga, Senin (10/11/2025).

Dalam sidang yang berlangsung terbuka, majelis hakim menyatakan bahwa Pratu SF bersalah melanggar Pasal 362 KUHP juncto Pasal 190 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

“Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian,” ujar Ronald saat membacakan putusan.

Hakim menjelaskan, aksi pencurian tersebut dilakukan pada dua kesempatan, yakni 23 dan 24 Juli 2025. Terdakwa mengambil uang dari tiga kotak infak yang berada di lantai satu Terminal 4 Kedatangan Bandara Kualanamu dengan total mencapai Rp1,3 juta.

Barang bukti berupa tiga kotak infak telah dikembalikan ke pihak masjid, sementara terdakwa diperintahkan keluar dari tahanan setelah menjalani masa hukuman yang ditetapkan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan oditur militer yang sebelumnya menuntut hukuman lima bulan penjara.

Meski demikian, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan, termasuk pengakuan terdakwa dan alasan ekonomi di balik tindakannya.

Diketahui, Pratu SF melakukan aksi pencurian tersebut saat dalam perjalanan dari Banten menuju Aceh untuk menjenguk orang tuanya yang sedang sakit.

Ia mengaku kehabisan uang di tengah perjalanan, hingga akhirnya nekat mengambil uang infak untuk keperluan pribadi. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota militer yang seharusnya menjadi teladan dalam disiplin dan moralitas. (*)

Berita Terkait

bobby nasution
Regional

Pemprov Sumut Perluas Akses Digital Pendidikan Lewat Internet Gratis di Sekolah

Editor: Tumpal Pandapotan
11 November 2025 | 15:50 WIB

Medan, Sinata.id - Pemprov Sumut mempercepat langkah digitalisasi pendidikan dengan menghadirkan layanan internet gratis di sekolah-sekolah, menjadi salah satu strategi...

Baca SelengkapnyaDetails
rico waas
Regional

Medan Bersiap Menyambut Era Baru Pelayanan Kesehatan

Editor: Tumpal Pandapotan
11 November 2025 | 15:30 WIB

Medan, Sinata.id - Pemko Medan berkomitmen memperkuat sistem pelayanan kesehatan secara menyeluruh. Hal ini disampaikan Walikota Medan, Rico Tri Putra...

Baca SelengkapnyaDetails
momen humanis kapolrestabes medan berbaur dengan massa aksi unjuk rasa di depan kantor gubsu
Regional

Momen Humanis Kapolrestabes Medan Berbaur dengan Massa Aksi Unjuk Rasa di depan Kantor Gubsu

Editor: Zainal Efendi
11 November 2025 | 15:09 WIB

Sinata.id - Kapolrestabes Medan, Kombes Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, turun langsung memimpin pengamanan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur...

Baca SelengkapnyaDetails
facebook
Dunia

Lembaga HAM Belanda: Algoritma Iklan Lowongan Kerja Facebook Diskriminatif

Editor: Tumpal Pandapotan
11 November 2025 | 14:21 WIB

Amsterdam, Sinata.id - Netherlands Institute for Human Rights, lembaga HAM di Eropa, mengeluarkan putusan krusial yang menyatakan algoritma iklan lowongan...

Baca SelengkapnyaDetails
petugas keamanan berjaga di sman 72
News

Densus 88 Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Belajar Rakit Bom dari Internet

Editor: Tumpal Pandapotan
11 November 2025 | 14:09 WIB

Jakarta, Sinata.id - Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri mengonfirmasi bahwa terduga pelaku insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Pratu SF Embat Kotak Infaq di Bandara Kualanamu Dihukum 3 Bulan Bui

11 November 2025 | 16:05 WIB
Regional

Pemprov Sumut Perluas Akses Digital Pendidikan Lewat Internet Gratis di Sekolah

11 November 2025 | 15:50 WIB
Regional

Medan Bersiap Menyambut Era Baru Pelayanan Kesehatan

11 November 2025 | 15:30 WIB
Regional

Momen Humanis Kapolrestabes Medan Berbaur dengan Massa Aksi Unjuk Rasa di depan Kantor Gubsu

11 November 2025 | 15:09 WIB
Kesehatan

Diet Gagal Terus? Jauhi 10 Makanan dan Minuman Ini Mulai Sekarang!

11 November 2025 | 15:05 WIB
Dunia

Lembaga HAM Belanda: Algoritma Iklan Lowongan Kerja Facebook Diskriminatif

11 November 2025 | 14:21 WIB
News

Densus 88 Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Belajar Rakit Bom dari Internet

11 November 2025 | 14:09 WIB
Pematangsiantar

Terkait Kasus Pembunuhan di Siantar, Pemilik Hotel Cahaya Diperiksa

11 November 2025 | 13:57 WIB
Nasional

Prabowo Sambut Petinggi Buruh Global, Bahas Dinamika Ketenagakerjaan

11 November 2025 | 13:55 WIB
News

Warga Panduman Simalungun Terima Sertipikat Redistribusi Tanah

11 November 2025 | 13:54 WIB
Religi

Kasih yang Sempurna dari Tuhan Yesus: Hidup dalam Kasih, Kesederhanaan, dan Pengampunan

11 November 2025 | 10:13 WIB
Religi

Rahasia Mengalami Kemerdekaan Sejati dalam Kristus

11 November 2025 | 10:11 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com