Pematangsiantar, Sinata.id – Suasana sidang kasus pembunuhan Juliana Lumbantoruan alias Maya di Pengadilan Negeri Pematangsiantar hari ini, Selasa (11/11/2025) menjadi penuh gelak tawa. Kelucuan datang dari saksi pemilik Hotel Cahaya Kasih, Jenggo Tambunan, yang beberapa kali mengocok perut hadirin dengan jawaban jenakanya.
Korban Juliana alias Maya diketahui meregang nyawa di tangan kekasihnya, Johan Ardiansah Sitorus, di hotel milik Jenggo.
Sejak duduk kursi saksi depan majelis hakim yang diketuai Rinding Simbara, penampilan Jenggo justru kerap memancing gelak tawa puluhan orang yang hadir dalam persidangan itu.
Baca juga: Wanita yang Tewas di Tangan Kekasih Bekerja Penjual Paket Internet
Saksi tersebut beberapa kali menggunakan bahasa Batak untuk menjawab pertanyaan majelis hakim. Ia juga dua kali meminta jeda untuk minum karena kehausan.
Ketika ditanya oleh Penasihat Hukum (PH) dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) mengenai ukuran kamar kos yang di sewa oleh terdakwa dan korban, jawaban Tambunan kembali mencairkan suasana.
“Tidak tahu aku ukuran kamar, karena itu punya bapak ku, aku pun “mandandangi” (ganti rugi) kerusakan jemuran tetangga yang dibuat si Johan waktu melompat itu,” ujarnya, yang langsung disambut tawa hadirin.
Hal lucu kembali terjadi saat ia ditanya mengenai ada tidaknya baut yang menempel di triplek selain paku. Tambunan menjawab, “Nggak bisa kita bahas itu pak, ada baut atau tidak, udah tua aku jadi udah lupa.” Jawaban itu kembali disambut suara tawa hadirin.
Baca juga: Keluarga Kritik Reka Ulang Kasus Pembunuhan Juliana Lumbantoruan
Kemudian, kelucuan terjadi ketika PH bertanya tentang seberapa sering saudara saksi”maping” area hotel itu. Apa “maping”? tanya Tambunan, yang langsung membuat suasana sidang menjadi ramai.
Serlanjutnya ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Riadi Damanik, menyapanya, “Pak Tambunan…”. Dengan spontan ia menjawab, “Ia, Pak Manik,” respon spontan itu pun kembali mengguncang ruang sidang dengan gelak tawa.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Juliana Lumbantoruan alias Maya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Jenggo Tambunan, pemilik Hotel Cahaya Kasih, Selasa (11/11/2025) bertempat di ruang sidang kartika.
Saksi Jenggo Tambunan yang dihadirkan JPU Slamet Riady Damanik, menceritakan kehadiran terdakwa Johan dan korban, dengan tujuan untuk kost di bangunan yang dulunya difungsikan sebagai Hotel.
Tambunan menegaskan jika ia mengenal terdakwa sebagai anak kost-nya.
“Saya kenal karena anak kost saja, tidak ada hubungan keluarga dengannya, mereka tinggal di tempat saya sekitar 6 bulan di tahun 2025 ini,” ucapnya. (SN14)