Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Buronan Kasus Perzinahan Ditangkap di Pematangsiantar

Editor: Tumpal Pandapotan
24 April 2025 | 10:53 WIB
Rubrik: News
buronan kasus perzinahan ditangkap tim tabur kejaksaan tinggi sumatera utara bersama tim intelijen kejari pematangsiantar.

Terpidana Ruben dengan tangan terborgol (dua dari kiri) ditangkap setelah ditetapkan DPO. (Foto: ist)

Pematangsiantar, Sinata.id – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Tim Intelijen Kejari Pematangsiantar berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan kasus perzinahan di Pematangsiantar.

Buronan bernama Ruben Hard P Silitonga alias Ruben dibekuk tim dari kediamannya di Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Selatan, Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah Ruben ditetapkan sebagai buronan sejak 13 Juni 2022 oleh Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai atau Kejari Sergai, menyusul ketidakhadirannya dalam pemanggilan eksekusi yang dilakukan secara patut oleh jaksa.

“Terpidana Ruben didakwa melakukan tindak pidana perzinahan dengan wanitanya yang sudah menjalani hukuman. Terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi No.643/Pid/2017/PT.MDN tanggal 21 November 2017 melanggar Pasal 284 ayat (1) ke 2a KUHPidana dengan pidana penjara selama 5 bulan,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting kepada Sinata.id

Adre juga menyampaikan bahwa saat diamankan, Ruben tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif. Ia kemudian dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk pemeriksaan administrasi dan kesehatan sebelum diserahkan ke Jaksa Kejari Sergai.

Dijelaskan pengamanan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, serta untuk memastikan adanya kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.

Kronologi Kasus

Melansir Facebook Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, kasus bermula saat Ruben bersama terdakwa lainnya, dr Risnawati Bangun, melakukan hubungan badan di sebuah kamar Hotel Grand Family, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Senin, 21 November 2016 sekitar pukul 14.30 WIB

Saat kejadian, Ruben mengetahui bahwa pasangannya dalam perbuatan tersebut adalah seorang perempuan yang telah menikah.

Usai penangkapan, terpidana diserahkan langsung kepada Kasi Pidum Kejari Sergai, Berkat M Harefa, dan Kasi Intel Hasan Afif Muhammad, untuk selanjutnya dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan menjalani hukuman. (*)

Tags: BuronanDaftar Pencarian Orang (DPO)Kasus PerzinahanPematangsiantar

Berita Terkait

dua warga pakistan ditolak masuk ke indonesia lewat bandara kualanamu setelah terdeteksi sebagai buronan interpol.
News

2 Warga Pakistan Ditolak Masuk ke Indonesia Lewat Bandara Kualanamu

Editor: Zainal Efendi
26 Oktober 2025 | 17:35 WIB

Sinata.id - Dua pria asal Pakistan yang baru saja menginjakkan kaki di terminal kedatangan internasional langsung mendapat sambutan tak terduga...

Baca SelengkapnyaDetails
kejagung memastikan proses red notice untuk cheryl darmadi, anak konglomerat sawit surya darmadi, segera rampung.
Nasional

Cheryl Darmadi, Anak Taipan Sawit Segera Jadi Buronan Interpol

Editor: Ariami Tambunan
12 Oktober 2025 | 18:10 WIB

Sinata.id - Kejaksaan Agung memastikan proses penerbitan red notice untuk Cheryl Darmadi, anak sang konglomerat Surya Darmadi, segera tuntas. Jika...

Baca SelengkapnyaDetails
cuaca ekstrem melanda kota pematangsiantar. sebanyak 22 pohon tumbang, puluhan rumah rusak, dan sebuah jembatan roboh.
News

Pematangsiantar Diterjang Cuaca Ekstrem, Puluhan Titik Terdampak – Peringatan BMKG

Editor: Zainal Efendi
24 September 2025 | 22:13 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Hujan deras disertai angin kencang menguji ketangguhan Kota Pematangsiantar. Peristiwa yang terjadi pada Selasa, 23 September 2025,...

Baca SelengkapnyaDetails
nurlela sikumbang (kiri), ketua dpd pan pematangsiantar, dr. susanti dewayani (kanan).
Regional

Anggota DPRD Pematangsiantar Tertidur Saat Rapat, Ketua PAN: Sudah Dilaporkan ke DPP

Editor: Redaksi Sinata
22 September 2025 | 15:41 WIB

PAN pastikan kasus Nurlela Sikumbang tidak dibiarkan, laporan resmi telah dikirim ke DPW dan DPP untuk ditindaklanjuti. Pematangsiantar, Sinata.id –...

Baca SelengkapnyaDetails
dijuluki "kota para ketua", pematangsiantar atau siantar, adalah kota yang lebih dari sekadar tempat persinggahan sebelum ke danau toba.
Pematangsiantar

Sejarah (Kota Para Ketua) Pematangsiantar

Editor: Zainal Efendi
5 September 2025 | 02:12 WIB

Sinata.id - Pematangsiantar atau Siantar, sebuah kota yang di mata banyak orang hanyalah sekadar kota persinggahan sebelum sampai ke Danau...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Bola

Harga Salah Rp 2 Triliun, Liverpool Belum Berniat Menjual

16 Desember 2025 | 01:31 WIB
News

Cuma Berbekal YouTube, Dokter Gadungan Nekat Bedah Pasien hingga Tewas

16 Desember 2025 | 01:25 WIB
Dunia

Wabah Campak Meluas di AS, Ratusan Warga Jalani Karantina

16 Desember 2025 | 00:57 WIB
News

Dalami Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Kediaman Gubernur Riau SF Hariyanto

16 Desember 2025 | 00:45 WIB
Seleb

Nikita Mirzani Ajukan Banding ke MA, Siap Terima Konsekuensi

16 Desember 2025 | 00:31 WIB
Simalungun

Bupati dan Kajari Simalungun Tinjau Pengerjaan Jalan di 2 Kecamatan

16 Desember 2025 | 00:19 WIB
Regional

Bangkai Orangutan Tapanuli Ditemukan di Tumpukan Kayu di Tapteng

15 Desember 2025 | 23:32 WIB
Regional

Bupati Taput Pastikan Daerah-Daerah Terisolir Sudah Terbuka

15 Desember 2025 | 23:30 WIB
Nasional

BRIN: Indonesia Gagal Total Mitigasi Bencana, Tak Pernah Belajar dari Sejarah

15 Desember 2025 | 23:29 WIB
Regional

Kejari Humbahas, IAD & Angkatan 611 Nusantara Kejaksaan RI Salurkan Bantuan Untuk Korban Bencana

15 Desember 2025 | 23:25 WIB
Regional

Dua Tersanka Kasus Eksploitasi Anak di Humbahas Diserahkan ke Jaksa

15 Desember 2025 | 23:23 WIB
Regional

Komisi V DPR RI akan Turunkan Alat Berat Bantu Normalisasi Sungai Aek Doras Sibolga

15 Desember 2025 | 23:20 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com