Medan, Sinata.id — Proses penerbitan sertifikat tanah Gereja Katolik Paroki Santo Yosep Tebing Tinggi kini memasuki tahap akhir. Setelah melalui pemeriksaan di tingkat Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tebing Tinggi, berkas resmi telah diserahkan ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara melalui loket 2 Kanwil BPN Sumut.
Penyerahan berkas tersebut tertuang dalam Surat Nomor 2/XI/2025 tanggal 16 Juni 2025, yang diajukan atas nama Eduar Daeli OSC mewakili Keuskupan Agung Medan sebagai pemohon untuk tanah Gereja Katolik Paroki Santo Yosep yang beralamat di Jalan Pahlawan No. 13, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Tebing Tinggi dengan luas tanah 2.685 meter persegi.
Berkas risalah pemeriksaan tanah tersebut disusun pada 16 Juni 2025 oleh pejabat Kantor Pertanahan Tebing Tinggi, yakni Kusniarti, SH, Andrew, SH, A.A. Rizky Lubis, SH, Kartika Arahap, SH, dan Clinton Pratama, SH.
Saat dikonfirmasi oleh Sinata.id di kantor BPN Tebing Tinggi, Clinton Pratama, SH menjelaskan bahwa berkas sudah diteruskan ke Kanwil BPN Sumatera Utara sesuai prosedur.
“Berkas risalah panitia pemeriksaan tanah sudah kami serahkan melalui loket 2 BPN Provinsi Sumut. Untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) Panitia, itu memang kewenangan Kanwil BPN. Silakan pihak pemohon langsung berkoordinasi ke BPN Provinsi,” ujar Clinton, Rabu (12/11/2025).
Menindaklanjuti hal tersebut, Sinata.id kemudian mengonfirmasi ke Kanwil BPN Sumut. Di loket 2 Kanwil, staf bernama Patuan Sihombing bersama rekannya menjelaskan bahwa berkas Gereja Paroki Santo Yosep Tebing Tinggi sudah tercatat masuk pada tanggal 30 Oktober 2025.
“Berkas sudah kami terima. Tanah rumah ibadah, termasuk gereja, merupakan prioritas pelayanan kami. Mohon bersabar, setelah SK Panitia ditandatangani oleh Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara, maka Kantah BPN Tebing Tinggi akan langsung memproses sertifikat gereja tersebut,” ujar Panangian kepada Sinata.id.
Dengan demikian, jemaat dan pihak Keuskupan Agung Medan kini tinggal menunggu SK Panitia Pemeriksaan Tanah diterbitkan oleh Kanwil BPN Sumut, yang akan menjadi dasar hukum penerbitan sertifikat gereja oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi.
Dasar Hukum dan Regulasi:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Pasal 19 ayat (1): Pendaftaran tanah bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah.
2. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan PP 24/1997
Pasal 76 – 81: Mengatur tugas dan wewenang Panitia A dalam pemeriksaan fisik dan yuridis tanah sebelum penerbitan sertifikat.
3. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Menjelaskan mekanisme pengumpulan data yuridis dan fisik, serta peran Kanwil BPN dalam menerbitkan SK Panitia.
4. Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor 1756/15.1/IV/2016 tentang Percepatan Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah
Menegaskan bahwa tanah rumah ibadah diprioritaskan dalam pelayanan pertanahan untuk menjamin kepastian hukum bagi umat beragama.(A27)