Simalungun, Sinata.id – Jatanras Satreskrim Polres Simalungun meringkus 5 pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) milik PTPN-4 Dolok Sinumbah. Para pelaku ditangkap bersama barang bukti saat beraksi di Persawahan Sekatak, Huta II Marihat Bayu, Nagori Bah Joga, Rabu (12/11/2025).
Kasat Reskrim AKP Herison Manulang menyebut, pengungkapan bermula dari informasi intelijen pada Rabu pagi mengenai maraknya pencurian di Blok 52 Afdeling IV PTPN-4 Dolok Sinumbah. Menindaklanjuti laporan itu, tim segera menyusun strategi dan bergerak menuju lokasi.
Saat tiba di TKP, petugas mendapati para pelaku sedang memindahkan TBS curian menggunakan mobil pikap Mitsubishi L300 BK 8696 DV. Tim kemudian melakukan pemantauan dan memastikan seluruh aktivitas para pelaku sebelum melakukan penindakan.
Empat tersangka lalu diamankan di lokasi, sementara satu tim lain mengejar pikap yang membawa hasil curian. Koordinasi dua arah tersebut memastikan seluruh pelaku dan barang bukti dapat diamankan tanpa ada yang melarikan diri.
Lima tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial Heri Irawan (35), Charles Parulian Naibaho (48), Semi Damanik (43), Supriadana (39), dan Nurdin Sinaga (34). Seluruhnya merupakan warga Huta II Marihat Bayu, Nagori Bah Joga.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil pick-up L300 BK 8696 DV, 41 tandan buah segar sawit, satu egrek, dan satu tojok. Seluruhnya diduga digunakan untuk memanen dan mengangkut hasil curian.
AKP Herison memastikan para tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan jeratan Pasal 107 jo Pasal 111 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. (*)