Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

MK Putuskan Polisi Harus Mundur Jika Duduki Jabatan Sipil

Editor: Tumpal Pandapotan
13 November 2025 | 16:11 WIB
Rubrik: Nasional
mk menegaskan aturan tegas bagi anggota polri yang menduduki jabatan di luar institusi wajib mundur. ist

MK menegaskan aturan tegas bagi anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi wajib mundur. ist

Jakarta, Sinata.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan aturan tegas bagi anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi. Setiap polisi yang menerima posisi di luar kepolisian wajib mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun sebelum menjabat.

Ketentuan tersebut diputuskan melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis, 13 November 2025. Dalam amar putusan itu, MK menghapus frasa dalam Undang-Undang Polri yang selama ini dianggap membuka peluang bagi anggota kepolisian aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.

“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Putusan ini mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan advokat Syamsul Jahidin bersama mahasiswa Christian Adrianus Sihite. Keduanya menilai adanya frasa dalam Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang berpotensi menimbulkan multitafsir mengenai status polisi aktif yang menempati jabatan di luar institusi kepolisian.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menekankan bahwa norma dasar dalam pasal tersebut sesungguhnya sudah sangat jelas, yakni anggota Polri hanya dapat mengisi jabatan di luar kepolisian jika terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas.

“Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah norma yang jelas dan tidak memerlukan penafsiran lain,” tegasnya.

Ridwan juga mengingatkan bahwa penjelasan undang-undang tidak boleh berisi norma baru yang dapat menyimpang dari ketentuan pasal, melainkan sebatas memberikan panduan teknis.

Dengan putusan ini, MK berharap tidak ada lagi anggota Polri aktif yang menempati jabatan sipil tanpa melepaskan statusnya, demi menjaga profesionalitas, kepastian hukum, serta tata kelola pemerintahan yang sesuai aturan. (*)

Berita Terkait

presiden prabowo diskusi hangat dengan mantan pm australia paul keating
Nasional

Presiden Prabowo Diskusi Hangat dengan Mantan PM Australia Paul Keating

Editor: Gunawan Purba
12 November 2025 | 21:09 WIB

Sydney, Sinata.id - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terima kunjungan mantan Perdana Menteri Australia Paul Keating di hotel tempatnya bermalam...

Baca SelengkapnyaDetails
pinogu cermin persoalan ribuan desa tanpa kepastian hukum pada kawasan hutan
Nasional

Pinogu Cermin Persoalan Ribuan Desa Tanpa Kepastian Hukum pada Kawasan Hutan

Editor: Gunawan Purba
12 November 2025 | 20:49 WIB

Jakarta, Sinata.id — Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Taufiq R Abdullah, menilai persoalan enclave masyarakat Kecamatan Pinogu, Kabupaten...

Baca SelengkapnyaDetails
anggota dpr ri dari komisi xi, habib idrus salim aljufri, soroti tiga isu utama terkait kinerja bank indonesia (bi) yang dinilai perlu mendapat perhatian serius. seperti pembiayaan syariah dan akses umkm yang belum optimal.
Nasional

DPR RI Soroti Pembiayaan Syariah dan Akses UMKM yang Belum Optimal

Editor: Gunawan Purba
12 November 2025 | 20:28 WIB

Jakarta, Sinata.id - Anggota DPR RI dari Komisi XI, Habib Idrus Salim Aljufri, soroti tiga isu utama terkait kinerja Bank Indonesia...

Baca SelengkapnyaDetails
menteri agama nasaruddin umar melantik 21 pejabat baru di lingkungan kemenag, mulai dari rektor uin hingga kepala kanwil.
Nasional

Nasaruddin Umar Lantik 21 Pejabat Baru di Lingkungan Kemenag

Editor: Ariami Tambunan
12 November 2025 | 20:10 WIB

Sinata.id - Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar resmi melantik 21 pejabat baru di Aula Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat,...

Baca SelengkapnyaDetails
menjelang hari guru nasional 2025, kemenag mengumumkan 101.786 guru madrasah dan pendidikan agama lulus ppg dalam jabatan.
Nasional

101.786 Guru Madrasah dan Agama Lulus PPG 2025, Kemenag Naikkan Tunjangan hingga Rp2 Juta

Editor: Ariami Tambunan
12 November 2025 | 19:56 WIB

Sinata.id - Menjelang peringatan Hari Guru Nasional, Kementerian Agama Republik Indonesia mengumumkan kabar gembira bagi para pendidik agama. Sebanyak 101.786...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Nasional

MK Putuskan Polisi Harus Mundur Jika Duduki Jabatan Sipil

13 November 2025 | 16:11 WIB
News

PNS Pemprov Banten Viral Usai Buat Video Klarifikasi soal Status yang Singgung PPPK

13 November 2025 | 16:01 WIB
News

Pelajar 15 Tahun di Simalungun Kedapatan Membawa Ganja dan Sabu saat Razia Balap Liar

13 November 2025 | 15:59 WIB
Entertainment

Nama Lintang Raizha Meledak! Diisukan Jadi Penyebab Putusnya Bravy–Erika

13 November 2025 | 15:50 WIB
News

Komplotan Pencuri Sawit di Simalungun Diringkus, Pikap L300 Turut Disita

13 November 2025 | 15:36 WIB
News

Demo Ricuh di Polres Dairi, Begini Kronologi Versi Polisi

13 November 2025 | 15:05 WIB
Teknologi

Limbah Jerami Disulap Jadi Bahan Bakar: Inilah Terobosan BOBIBOS dari Bogor

13 November 2025 | 14:33 WIB
Regional

Papan Reklame Tak Taat Pajak di Balige Toba Dirobohkan Petugas

13 November 2025 | 13:25 WIB
Regional

Berkas Sertifikat Gereja Katolik Santo Yosep Tebing Tinggi Sudah di Kanwil BPN Sumut

13 November 2025 | 11:55 WIB
Religi

Makna dan Arti Kekristenan yang Sebenarnya: Memiliki Hati yang Berakar dalam Kasih Kristus

13 November 2025 | 05:20 WIB
Religi

Yesus Adalah Pengharapanku: Sumber Harapan Hidup, Kekuatan, dan Keselamatan Sejati

13 November 2025 | 05:17 WIB
Religi

Berharap Hanya kepada Tuhan: Kunci Pembebasan Sejati di Tengah Pencobaan

13 November 2025 | 05:12 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com