Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Kasus Narkoba Pisahkan si Kembar Jalani Kehidupan di Siantar

Editor: Gunawan Purba
14 November 2025 | 15:20 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pisahkan si kembar dika dan diki dari kehidupan biasa mereka di kota pematangsiantar.

Ilustrasi

Pematangsiantar, Sinata.id – Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pisahkan si kembar Dika dan Diki dari kehidupan biasa mereka di Kota Pematangsiantar.

Dika diserahkan Satuan Reserse (Satres Narkoba) Polres Simalungun ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar untuk menjalani rehabilitasi.

Sedangkan Diki, harus menjalani hidup dari balik jeruji besi. Saat ini Diki ditahan di sel tahanan Polres Pematangsiantar, atas dugaan kepemilikan sabu sekira 2,52 gram.

Sebut Kepala Satres (Kasatres) Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Ginting, Dika direhabilitasi ke BNN karena padanya tidak ditemukan barang bukti (BB) narkoba.

“Meski demikian, hasil tes urine menunjukkan penggunaan narkotika, sehingga prosesnya dialihkan ke BNNK sesuai ketentuan,” sebut Irwanta, Jumat 14 Nopember 2025.

Sementara Diki, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

10 Nopember 2025 lalu, Dika dan Diki diamankan Tim Gabungan Intel Korem 022/PT, Intel Kodim 0207/Simalungun dan Satres Narkoba Polres Pematangsiantar dari kamar mandi Lapangan Adam Malik, Pematangsiantar.

Usai mengamankan Dika dan Diki, dengan menemukan BB sabu 2,52 gram, pengembangan perkara dilanjutkan petugas gabungan.

Dari pengembangan, Bambang Iswanto diamankan dari Jalan Singosari, Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Dari proses pengamanan Bambang Ismanto, tim gabungan menemukan BB sabu sekira 3,7 gram. Sehingga total BB sabu yang ditemukan dari dua lokasi, sekira 6,22 gram. (*)

Berita Terkait

gang yang ditutup pemilik toko di jalan gereja, sebelah hotel batavia
Pematangsiantar

Pemko Siantar Didesak Tegakkan Aturan, Bangunan Toko di Jalan Gereja Tutupi Gang

Editor: Tumpal Pandapotan
14 November 2025 | 15:39 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Pole­mik bangunan toko SHJ (dulu Indo Maju Jaya) yang diduga menyerobot fasilitas umum di Jalan Gereja, Kota...

Baca SelengkapnyaDetails
cornel simanjuntak
Pematangsiantar

Ramaikan! Lomba Esai Mengenang Pahlawan Cornel Simanjuntak

Editor: Tumpal Pandapotan
13 November 2025 | 21:31 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Pematangsiantar, menggelar lomba menulis esai dalam rangka memperingati Hari Pahlawan dengan tema...

Baca SelengkapnyaDetails
pinjaman dana dari bank sumut gagal terwujud, serta kebijakan pemerintah pusat lakukan pemotongan dana transfer keuangan daerah (tkd), dampaknya, gedung iv pasar horas gagal dibangun melalui apbd kota pematangsiantar tahun 2026.
Pematangsiantar

Pinjaman dari Bank Sumut Gagal, Gedung IV Pasar Horas Gagal Dibangun Tahun 2026

Editor: Gunawan Purba
13 November 2025 | 20:13 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Pinjaman dana dari Bank Sumut gagal terwujud, serta kebijakan pemerintah pusat lakukan pemotongan dana transfer keuangan daerah...

Baca SelengkapnyaDetails
sekira 650 hektar lahan pertanian di kota pematangsiantar tergerus, lalu beralih fungsi menjadi pemukiman. alih fungsi lahan pertanian itu ternyata menyalahi ketentuan rencana tata ruang dan wilayah (rtrw) dan rencana deatail tata ruang (rdtr) di kota itu.
Pematangsiantar

Langgar RTRW dan RDTR, 650 Hektar Lahan Pertanian Tergerus Menjadi Perumahan

Editor: Gunawan Purba
13 November 2025 | 19:31 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Sekira 650 hektar lahan pertanian di Kota Pematangsiantar tergerus, lalu beralih fungsi menjadi pemukiman. Alih fungsi lahan...

Baca SelengkapnyaDetails
sekira 650 hektar lahan pertanian di kota pematangsiantar tergerus, lalu beralih fungsi menjadi pemukiman. alih fungsi lahan pertanian itu ternyata menyalahi ketentuan rencana tata ruang dan wilayah (rtrw) dan rencana deatail tata ruang (rdtr) di kota itu.
Pematangsiantar

Frengki Boy Saragih: Pemko Pematangsiantar Harus Lebih Serius Tangani Sawah Dilindungi

Editor: Fetra Tumanggor
13 November 2025 | 19:14 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Frengki Boy Saragih meminta Pemerintah Kota Pematangsiantar agar lebih serius menangani lahan sawah...

Baca SelengkapnyaDetails
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com