Pematangsiantar, Sinata.id – Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pisahkan si kembar Dika dan Diki dari kehidupan biasa mereka di Kota Pematangsiantar.
Dika diserahkan Satuan Reserse (Satres Narkoba) Polres Simalungun ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar untuk menjalani rehabilitasi.
Sedangkan Diki, harus menjalani hidup dari balik jeruji besi. Saat ini Diki ditahan di sel tahanan Polres Pematangsiantar, atas dugaan kepemilikan sabu sekira 2,52 gram.
Sebut Kepala Satres (Kasatres) Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Ginting, Dika direhabilitasi ke BNN karena padanya tidak ditemukan barang bukti (BB) narkoba.
“Meski demikian, hasil tes urine menunjukkan penggunaan narkotika, sehingga prosesnya dialihkan ke BNNK sesuai ketentuan,” sebut Irwanta, Jumat 14 Nopember 2025.
Sementara Diki, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
10 Nopember 2025 lalu, Dika dan Diki diamankan Tim Gabungan Intel Korem 022/PT, Intel Kodim 0207/Simalungun dan Satres Narkoba Polres Pematangsiantar dari kamar mandi Lapangan Adam Malik, Pematangsiantar.
Usai mengamankan Dika dan Diki, dengan menemukan BB sabu 2,52 gram, pengembangan perkara dilanjutkan petugas gabungan.
Dari pengembangan, Bambang Iswanto diamankan dari Jalan Singosari, Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Dari proses pengamanan Bambang Ismanto, tim gabungan menemukan BB sabu sekira 3,7 gram. Sehingga total BB sabu yang ditemukan dari dua lokasi, sekira 6,22 gram. (*)