Kuala Tanjung, Sinata.id – Terkait kasus dugaan korupsi, jaksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) geledah Kantor Direksi PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, selama 5,5 jam.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu lakukan penggeledahan, Kamis 13 Nopember 2025, sejak pukul 10.30 WIB hingga 16.00 WIB.
Dari penggeledahan, sejumlah dokumen disita untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, dalam mengungkap perkara dugaan korupsi penjualan aluminium tahun 2019 lalu ke PT PASU.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna membenarkan jaksa penyidik dari Kejatisu ada melakukan penggeledahan terhadap Kantor Direksi PT Inalum.
Ruangan yang digeledah, sebut Anang, berupa ruangan sejumlah direksi. Seperti ruangan Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis dan Direktur Produksi.
Kemudian, juga digeledah ruangan Direktur Pelaksana, Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, ruangan Kepala Departemen Logistik dan Pengadaan, serta ruang penyimpanan arsip.
Dalam penggeledahan, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen. Seperti surat pengiriman atau penjualan aluminium dari Inalum ke PT PASU Tbk, dokumen yang dianggap relevan dengan penyidikan, serta laporan keuangan.
Kata Anang, dokumen yang diamankan, berupa dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Sedangkan penggeledahan dilakukan, tutur Anang, setelah penyidik memperoleh penetapan izin dari Pengadilan Negeri (PN) Medan. Lalu izin dari PN ditindaklanjuti dengan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejati Sumatera Utara (Kajatisu). (*)