Tangerang, Sinata.id – Untuk melindungi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pemerintah didesak membuat regulasi khusus thrifting (penjualan barang bekas impor).
Desakan itu disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, setelah mengunjungi PT Panarub Industry di Kota Tangerang, Banten.
Disebut, sebagai salah satu pabrik alas kaki terkemuka, PT Panarub Industry alami tantangan yang dihadapi industri domestik, seiring dengan banjirnya produk impor.
”Pemerintah harus bisa membedakan mana thrifting yang legal, mana yang tidak legal. Thrifting tidak legal ini yang tentunya harus dibatasi,” ujar Novita, Jumat 14 Nopember 2025.
Katanya, poin krusial dari regulasi yang diusulkan, untuk memastikan bisnis thrifting yang dijalankan oleh anak-anak muda di Indonesia tidak didominasi oleh barang-barang bekas yang berasal dari luar negeri.
Sedangkan tujuan utama dari intervensi regulasi dilakukan, guna melindungi industri dalam negeri, serta mempromosikan produk lokal.
Novita kemudian memberikan saran, agar aktivitas thrifting legal dapat difokuskan mengampanyekan gerakan bangga terhadap produk Indonesia.
Ia menekankan tentang pentingnya pemerintah hadir melalui kajian komprehensif, dan kebijakan yang seimbang. Harapannya, supaya tidak ada yang dirugikan antara perlindungan industri besar dan kesempatan UMKM yang memanfaatkan bisnis thrifting.
“Poin kita adalah melindungi UMKM. Kita melindungi industri dalam negeri kita. Jangan sampai thrifting yang dijalankan oleh anak-anak muda kita adalah barang dari luar,” pungkas politisi dari PDI Perjuangan tersebut. (*)
Sumber: Parlementaria