Jakarta, Sinata.id – Dalam sistem pelayanan pertanahan di Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membagi struktur kerjanya ke dalam dua unit daerah dengan fungsi berbeda, yakni Kantor Wilayah BPN (Kanwil) dan Kantor Pertanahan (Kantah). Keduanya memiliki peran saling melengkapi dalam memastikan kebijakan pertanahan berjalan efektif di seluruh wilayah.
Kanwil berada di tingkat provinsi dan memegang tanggung jawab melaksanakan kebijakan pusat di bidang pertanahan. Selain itu, Kanwil berfungsi melakukan pembinaan, pengawasan, serta monitoring terhadap seluruh Kantah di kabupaten dan kota.
Unit ini juga menjadi koordinator berbagai program strategis, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi tanah, serta penyelesaian sengketa yang melibatkan lebih dari satu daerah.
Berbeda dengan Kanwil, Kantah merupakan unit pelaksana di tingkat kabupaten/kota yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Di sinilah warga dapat mengurus pendaftaran tanah, penerbitan sertipikat, pengecekan data fisik dan yuridis, hingga penanganan sengketa tanah pada skala lokal.
Kantah menjadi pelaksana utama berbagai program nasional, khususnya yang berkaitan dengan percepatan pelayanan dan pemberian kepastian hukum bagi pemilik tanah.
Di Kabupaten Simalungun, seluruh layanan pertanahan dipusatkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun yang berlokasi di Jalan Asahan No 39, Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan setempat, Antonius Jadi Muli Ginting, menegaskan pentingnya masyarakat datang langsung ke kantor untuk mendapatkan layanan secara tepat dan sesuai prosedur.
“Jika ada keperluan pertanahan di wilayah Kabupaten Simalungun, silakan langsung datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun di Jalan Asahan No.39. Kami siap memberikan layanan terbaik,” ujarnya, kemarin.
Melalui pemahaman yang jelas mengenai perbedaan fungsi Kanwil dan Kantah, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah menentukan tujuan layanan serta mengetahui alur administrasi pertanahan di Indonesia. Dengan demikian, pengurusan dokumen pertanahan dapat dilakukan lebih efisien dan tepat sasaran. (*)