Simalungun, Sinata.id – Polsek Bosar Maligas menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Perumahan Pajak Haji Budi, Lingkungan IX, Kelurahan Ujung Padang, Rabu (13/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku bernama Budi Pratama Niliwa, SE (28) ditangkap bersama barang bukti sabu seberat bruto 0,66 gram dan perlengkapan terkait narkotika.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat pada pukul 15.00 WIB mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Setelah dua jam pengamatan, petugas melihat gerak mencurigakan seorang pria yang diduga akan melakukan transaksi. Polisi langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan.
Dari tangan pelaku, disita plastik klip berisi sabu, tiga ball plastik klip kosong, dua kaca pirex, satu ponsel Oppo hitam, uang tunai Rp210 ribu serta sejumlah perlengkapan untuk mengonsumsi sabu.
Dalam pemeriksaan, Budi mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Aditya, warga Jalan Sisingamangaraja, Medan. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah terduga pemasok, namun pelaku tidak ditemukan dan diduga telah melarikan diri.
Tersangka Budi saat ini ditahan di Polres Simalungun dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*)