Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Tergugat Nilai Gugatan Cerai Prematur; Kuasa Hukum Tegaskan Ajaran Kristen Tak Mengenal Perceraian

Editor: Tumpal Pandapotan
17 November 2025 | 17:26 WIB
Rubrik: News
pondang hasibuan sh

Pondang Hasibuan SH

Pematangsiantar, Sinata.id – Sidang perceraian nomor 101/Pdt.B/2025/PN Pematangsiantar kembali digelar dengan agenda pembacaan eksepsi dan jawaban dari pihak tergugat, JRS. Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Rinding Sambara bersama dua hakim anggota, Kristanto Siagian dan Johanes Haholongan, tergugat menilai gugatan yang diajukan istrinya, HR, masih terlalu dini untuk diproses.

Melalui tim kuasa hukum Pondang Hasibuan, SH MH, dan Ferry SP Sinamo, SH MH, pihak tergugat menegaskan bahwa dasar gugatan tidak mencerminkan upaya serius mempertahankan rumah tangga.

Mereka menjelaskan bahwa pertengkaran baru terjadi pada Agustus 2025, sementara gugatan langsung didaftarkan pada 17 September 2025. Menurut tergugat, dinamika tersebut masih merupakan persoalan umum dalam rumah tangga dan bukan alasan kuat untuk memutuskan sebuah pernikahan.

Dalam pokok jawaban, tergugat membantah sejumlah tuduhan yang disampaikan penggugat, mulai dari persoalan keuangan, penyebab pertengkaran, hingga dugaan keterlibatan pihak ketiga.

Pihak tergugat juga menyatakan bahwa hubungan suami istri masih berlangsung hingga 2025 dan tidak terdapat alasan hukum yang memenuhi syarat perceraian sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Berdasarkan keseluruhan argumentasi, tergugat meminta majelis hakim untuk menerima eksepsi, menyatakan gugatan prematur, serta memutuskan gugatan tidak dapat diterima (NO).

Usai persidangan, kuasa hukum tergugat memberikan pernyataan tegas terkait landasan moral dan religius dari posisi kliennya yang juga berstatus seorang penatua gereja (Sintua).

Pondang Hasibuan mengatakan, dalam ajaran Kristen, perceraian tidak dibenarkan kecuali karena perjinahan. Ia menilai gugatan yang didorong oleh pertengkaran sepele tidak memiliki dasar teologis maupun moral.

“Dalam kekristenan, perceraian tidak dikenal kecuali karena perjinahan. Firman Tuhan secara tegas mengatakan: apa yang dipersatukan Allah, manusia tidak boleh menceraikannya. Jadi ketika gugatan diajukan hanya karena pertengkaran sepele, itu bukan dasar yang dibenarkan oleh Alkitab,” ujar Pondang.

Menurutnya, emosi sesaat tidak dapat dijadikan alasan untuk mengakhiri rumah tangga yang telah diikrarkan di hadapan Tuhan.

“Tidak ada satu ayat pun yang mendukung perceraian karena sakit hati sementara atau perbedaan pendapat. Kalau alasan yang dipakai rapuh, itu namanya bukan mencari solusi, tapi melarikan diri dari komitmen yang sudah diikrarkan di hadapan Tuhan,” ujarnya.

Pondang menegaskan bahwa pernikahan merupakan komitmen rohani yang harus dipertahankan, sehingga gugatan yang tidak berbasis pada pelanggaran berat dianggap bertentangan dengan ajaran iman dan nilai sosial.

“Menggugat cerai tanpa dasar perjinahan sama saja menantang ketetapan Tuhan. Gereja tidak mengakui perceraian seperti itu, dan menurut kami majelis hakim pun perlu mempertimbangkan aspek sosial dan moral tersebut,” tambahnya.

“Klien kami berpegang pada ajaran Kristen bahwa pernikahan harus dipertahankan. Karena itu gugatan ini bukan hanya prematur menurut hukum, tetapi juga bertentangan dengan firman Tuhan sendiri,” pungkasnya.

Sidang perceraian ini dijadwalkan berlanjut pada Senin, 24 November 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. (SN7)

Berita Terkait

wakil ketua dprd pematangsiantar frengki boy saragih
Pematangsiantar

Wakil Ketua DPRD Siantar Frengki Boy Saragih: Pemko Tidak Profesional

Editor: Fetra Tumanggor
17 November 2025 | 21:00 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Frengki Boy Saragih, S.T, menyebut Pemko Pematangsiantar tidak profesional karena terlambat menyerahkan draft...

Baca SelengkapnyaDetails
tahun 2025, perusahaan umum daerah air minum (perumda) tirta uli terima penyertaan modal rp 10 miliar dari pemerintah kota (pemko) pematangsiantar pada tahun 2025. dana tersebut digunakan untuk peremajaan pipa distribusi.
Pematangsiantar

Penyertaan Modal ke Perumda Tirta Uli Digunakan untuk Peremajaan Pipa Distribusi

Editor: Gunawan Purba
17 November 2025 | 19:47 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Tahun 2025, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Uli terima penyertaan modal Rp 10 miliar dari...

Baca SelengkapnyaDetails
program pengembangan masyarakat atau corporate social responsibility (ppm/csr) perusahaan migas masih jauh dari kebutuhan masyarakat dan kerap hanya menjadi kegiatan formalitas (seremonial).
Nasional

CSR Dinilai Hanya Formalitas, Anggota Dewan Tagih Komitmen Perusahaan Migas

Editor: Gunawan Purba
17 November 2025 | 19:28 WIB

Jakarta, Sinata.id — Warga yang tinggal di kawasan sekitar sumur migas terus menanggung polusi, kebisingan, serta dampak kerusakan lingkungan lainnya....

Baca SelengkapnyaDetails
pria tewas di jembatan titi gantung, dibunuh menggunakan pecahan lampu neon. pelaku ditangkap polisi hanya beberapa menit setelah kejadian.
News

Warga Medan Tewas Ditikam Pakai Pecahan Lampu Neon, Pelaku Diringkus Polsek Medan Timur

Editor: Zainal Efendi
17 November 2025 | 19:08 WIB

Sinata.id - Erik Pohan Dabuke (59), tewas bersimbah darah di Jembatan Titi Gantung, Medan Timur, pada Minggu malam (16/11/2025), dan...

Baca SelengkapnyaDetails
pengadilan bangladesh menjatuhkan hukuman mati kepada mantan perdana menteri sheikh hasina dalam sidang in-absentia.
Dunia

Sheikh Hasina, Eks PM Bangladesh Dijatuhi Hukuman Mati!

Editor: Ariami Tambunan
17 November 2025 | 18:34 WIB

Sinata.id - Pengadilan Bangladesh pada Senin (17/11/2025) menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina, yang dinyatakan bersalah atas...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Wakil Ketua DPRD Siantar Frengki Boy Saragih: Pemko Tidak Profesional

17 November 2025 | 21:00 WIB
Pematangsiantar

Penyertaan Modal ke Perumda Tirta Uli Digunakan untuk Peremajaan Pipa Distribusi

17 November 2025 | 19:47 WIB
Nasional

CSR Dinilai Hanya Formalitas, Anggota Dewan Tagih Komitmen Perusahaan Migas

17 November 2025 | 19:28 WIB
News

Warga Medan Tewas Ditikam Pakai Pecahan Lampu Neon, Pelaku Diringkus Polsek Medan Timur

17 November 2025 | 19:08 WIB
Dunia

Sheikh Hasina, Eks PM Bangladesh Dijatuhi Hukuman Mati!

17 November 2025 | 18:34 WIB
News

Operasi Zebra Toba 2025 Dimulai, Polda Sumut Kerahkan 1.528 Personel Jelang Nataru

17 November 2025 | 18:20 WIB
Pematangsiantar

Pengadilan Tinggi Ringankan Hukuman Joe Frisco, Terdakwa Perkara Pembunuhan

17 November 2025 | 18:14 WIB
News

Pria Mengamuk Bawa Sajam di Medan Maimun, Polisi Bergerak Kilat Amankan Pelaku

17 November 2025 | 18:13 WIB
News

Begal Sadis Bacok Korban di Medan Terekam CCTV, Polisi Ringkus Tiga Pelaku, Begini Tampangnya!

17 November 2025 | 18:04 WIB
Pematangsiantar

MCS BPJS Kesehatan Siantar Layani Pendaftaran Baru hingga Mobile JKN

17 November 2025 | 18:00 WIB
News

3 Pelaku Ditangkap Polsek Sunggal saat Gerebek Sarang Narkoba

17 November 2025 | 17:52 WIB
News

Oknum TNI AU Tikam Pria hingga Tewas di Makassar, Rekaman Detik-Detik Kejadian Viral

17 November 2025 | 17:39 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com