Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Di Siantar, Lapak Parkir Berada di Kawasan Rambu Lalu Lintas Dilarang Berhenti

Editor: Gunawan Purba
17 November 2025 | 17:27 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
uniknya di kota pematangsiantar. sebab, terdapat lapak parkir di kawasan rambu lalu lintas tentang larangan berhenti.

Jalan Merdeka di sisi Taman Bunga berdiri rambu lalu lintas dilarang berhenti, namun di sana banyak kendaraan yang parkir

Di Siantar, Lapak Parkir Berada di Kawasan Rambu Lalu Lintas Dilarang Berhenti

Pematangsiantar, Sinata.id – Di Kota Pematangsiantar terdapat lapak parkir di kawasan rambu lalu lintas tentang larangan berhenti.

Selain itu, lapak parkir tersebut, juga cukup dekat dari tikungan atau persimpangan Jalan Merdeka dengan Jalan Sudirman.

Persisnya di Jalan Merdeka seberang gedung Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pematangsiantar, atau di sisi Taman Bunga, berdiri (dipasang) rambu lalu lintas tentang larangan berhenti.

Namun di kawasan dilarang berhenti itu, sejumlah kendaraan roda dua (sepeda motor), tampak parkir. Terlihat juga juru parkir (jukir) melakukan kutipan biaya retribusi parkir di sana.

Menurut Kepala Bidang Teknik Sarana dan Prasarana (Kabid TSP) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar, Poltak Simarmata, lapak parkir di kawasan dilarang berhenti tersebut, merupakan titik parkir resmi, sebagaimana keputusan Wali Kota Pematangsiantar.

Lalu Poltak menjelaskan, rambu lalu lintas tentang larangan berhenti yang dipasang di Jalan Merdeka seberang gedung BRI, ada sedikit kekeliruan, atau tidak lengkap.

Katanya, seharusnya di bagian bawa rambu lalu lintas dimaksud, tertera tulisan tentang, bahwa larangan berhenti hanya berlaku untuk angkutan kota (angkot).

“Seharusnya ada ditulis, larangan berhenti hanya berlaku untuk angkot. Nanti kami perbaiki,” ucap Poltak Simarmata saat dihubungi melalui ponselnya.

Sementara, Anggota Komisi 3 DPRD Kota Pematangsiantar yang membidangi perhubungan, Erwin Freddy Siahaan, meminta pihak Dishub Pematangsiantar untuk bersikap tegas.

“Kami minta Dishub tegas-lah. Kalau memang di sana lapak parkir resmi, ya dicabut-lah rambu-nya. Kalau dilarang berhenti, ya gak boleh ada parkir,” tandas Erwin. (*)

Berita Terkait

wakil ketua dprd pematangsiantar frengki boy saragih
Pematangsiantar

Wakil Ketua DPRD Siantar Frengki Boy Saragih: Pemko Tidak Profesional

Editor: Fetra Tumanggor
17 November 2025 | 21:00 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Frengki Boy Saragih, S.T, menyebut Pemko Pematangsiantar tidak profesional karena terlambat menyerahkan draft...

Baca SelengkapnyaDetails
tahun 2025, perusahaan umum daerah air minum (perumda) tirta uli terima penyertaan modal rp 10 miliar dari pemerintah kota (pemko) pematangsiantar pada tahun 2025. dana tersebut digunakan untuk peremajaan pipa distribusi.
Pematangsiantar

Penyertaan Modal ke Perumda Tirta Uli Digunakan untuk Peremajaan Pipa Distribusi

Editor: Gunawan Purba
17 November 2025 | 19:47 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Tahun 2025, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Uli terima penyertaan modal Rp 10 miliar dari...

Baca SelengkapnyaDetails
majelis hakim pada pengadilan tinggi (pt) medan (sumatera utara) dalam perkara pembunuhan mutia pratiwi alias shela, ringankan hukuman terdakwa joe frisco, dari hukuman penjara seumur hidup, menjadi 20 tahun.
Pematangsiantar

Pengadilan Tinggi Ringankan Hukuman Joe Frisco, Terdakwa Perkara Pembunuhan

Editor: Gunawan Purba
17 November 2025 | 18:14 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan (Sumatera Utara) dalam perkara pembunuhan Mutia Pratiwi alias Shela, ringankan...

Baca SelengkapnyaDetails
layanan mcs bpjs kesehatan
Pematangsiantar

MCS BPJS Kesehatan Siantar Layani Pendaftaran Baru hingga Mobile JKN

Editor: Tumpal Pandapotan
17 November 2025 | 18:00 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Pematangsiantar, memberikan layanan kepada masyarakat melalui program Mobile Customer Service (MCS)....

Baca SelengkapnyaDetails
d, seorang pelajar sma swasta di kota pematangsiantar, yang duduk di bangku kelas xii, bersama teman-temannya dilaporkan tersesat di gunung simbolon, minggu (16/11/2025).
Pematangsiantar

Pelajar SMA Tersesat di Gunung Simbolon, Ditemukan Setelah 7 Jam Hilang

Editor: Gunawan Purba
17 November 2025 | 14:48 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - D, seorang pelajar SMA swasta di Kota Pematangsiantar, yang duduk di bangku kelas XII, bersama teman-temannya dilaporkan...

Baca SelengkapnyaDetails
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com