Di Siantar, Lapak Parkir Berada di Kawasan Rambu Lalu Lintas Dilarang Berhenti
Pematangsiantar, Sinata.id – Di Kota Pematangsiantar terdapat lapak parkir di kawasan rambu lalu lintas tentang larangan berhenti.
Selain itu, lapak parkir tersebut, juga cukup dekat dari tikungan atau persimpangan Jalan Merdeka dengan Jalan Sudirman.
Persisnya di Jalan Merdeka seberang gedung Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pematangsiantar, atau di sisi Taman Bunga, berdiri (dipasang) rambu lalu lintas tentang larangan berhenti.
Namun di kawasan dilarang berhenti itu, sejumlah kendaraan roda dua (sepeda motor), tampak parkir. Terlihat juga juru parkir (jukir) melakukan kutipan biaya retribusi parkir di sana.
Menurut Kepala Bidang Teknik Sarana dan Prasarana (Kabid TSP) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar, Poltak Simarmata, lapak parkir di kawasan dilarang berhenti tersebut, merupakan titik parkir resmi, sebagaimana keputusan Wali Kota Pematangsiantar.
Lalu Poltak menjelaskan, rambu lalu lintas tentang larangan berhenti yang dipasang di Jalan Merdeka seberang gedung BRI, ada sedikit kekeliruan, atau tidak lengkap.
Katanya, seharusnya di bagian bawa rambu lalu lintas dimaksud, tertera tulisan tentang, bahwa larangan berhenti hanya berlaku untuk angkutan kota (angkot).
“Seharusnya ada ditulis, larangan berhenti hanya berlaku untuk angkot. Nanti kami perbaiki,” ucap Poltak Simarmata saat dihubungi melalui ponselnya.
Sementara, Anggota Komisi 3 DPRD Kota Pematangsiantar yang membidangi perhubungan, Erwin Freddy Siahaan, meminta pihak Dishub Pematangsiantar untuk bersikap tegas.
“Kami minta Dishub tegas-lah. Kalau memang di sana lapak parkir resmi, ya dicabut-lah rambu-nya. Kalau dilarang berhenti, ya gak boleh ada parkir,” tandas Erwin. (*)