Jakarta, Sinata.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tetapkan (sahkan) Kantor Akuntan Publik (KAP) Sarif Wibawa sebagai pemeriksa laporan keuangan tahunan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Tahun 2025.
Pengesahan KAP Sarif Wibawa sebagai pemeriksa laporan keuangan tahunan BPK RI Tahun 2025, dilakukan melalui sidang paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa 18 Nopember 2025.
Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun, menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Kantor Akuntan Publik (KAP) pemeriksa laporan keuangan tahunan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPR RI, yang berlangsing Selasa (18/11)
“Apakah laporan Komisi XI DPR RI terkait hasil uji kelayakan fit and proper test Kantor Akuntan Publik Syarif Wibawa dan Rekan dapat disetujui?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani. “Setuju,” jawab peserta rapat paripurna serentak.
Sementara, sebelum dibawa ke sidang paripurna digelar, Komisi XI DPR RI lakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 6 KAP yang diajukan Menteri Keuangan dan BPK RI.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun melaporkan, proses penunjukan KAP pemeriksa laporan keuangan tahunan BPK RI diatur dalam Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Ketentuan itu mengamanahkan, bahwa pemeriksaan dilakukan oleh akuntan publik yang ditunjuk DPR RI berdasarkan usulan BPK RI bersama Menteri Keuangan, yang masing-masing mengajukan tiga nama KAP.
Adapun 3 nama KAP yang diusulkan Menteri Keuangan diantaranya, KAP Budiandru dan Rekan, KAP Sukardi Hasan dan Rekan, serta KAP Tanuprata Sutanto Fahmi Bambang, dan Rekan. Sedangkan BPK RI mengusulkan KAP Wisnu Karsono Soewito dan Rekan, KAP Sarif Wibawa dan Rekan, serta KAP Kuncara udi Santosa, dan Rekan.
Usai diusulkan, Komisi XI melaksanakan fit and proper test terhadap enam KAP yang diusulkan pada 10 November 2025 yang lalu.
“Melalui musyawarah untuk mufakat, Komisi XI DPR RI resmi menyetujui KAP Sarif Wibawa dan Rekan sebagai kantor akuntan publik pemeriksa laporan keuangan tahunan BPK RI Tahun 2025,” tandas Misbakhun. (*)