Pematangsiantar, Sinata.id – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Juliana Lumbantoruan alias Maya digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa Johan Sitorus di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Selasa (18/11/2025).
Dalam sidang, Johan menceritakan kisah hubungannya dengan korban hingga nekat menikam leher korban menggunakan obeng hanya karena rasa cemburu. Korban diketahui tewas di kosan -dahulu Hotel Cahaya Melati- pada 19 Juni 2025.
Terdakwa bercerita kalau ia dan korban telah menjalin hubungan sejak 2018 hingga pertengahan April 2025. Meski keduanya telah putus, terdakwa menyatakan ia kerap bertemu korban di lokasi pembunuhan.
Menurut terdakwa, pertemuan setelah tak lagi pacaran acap diwarnai pertengkaran, yang menurutnya karena korban telah memiliki pasangan baru bernama Ardi. “Kita sering bertengkar karena hal itu,” ujar Johan.
Baca: Saksi Pemilik Hotel Cahaya Kasih Bikin Gelak Tawa di Sidang Kasus Pembunuhan Maya
Puncak dari pertengkaran mereka terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025. Saat korban tidur, terdakwa mengambil telepon genggamnya dan membaca chattingan (percakapan) dengan Ardi. Namun korban terbangun dari tidur dan mencari ponsel miliknya hingga keduanya berujung cekcok mulut.
Terdakwa menyatakan, saat korban dalam posisi duduk, ia mengambil obeng yang digunakan untuk mengganjal gorden di jendela kos lalu menikam leher korban. Setelahnya terdakwa mencekik leher sembari mencengkran kaki korban.
“Ku cekek lehernya biar jangan bersuara dia dan ku piting kakinya biar tidak lari,” tuturnya.
Baca: Terkait Kasus Pembunuhan di Siantar, Pemilik Hotel Cahaya Diperiksa
Terdakwa mengetahui korban telah meninggal setelah memeriksa hidung korban yang sudah tidak mengeluarkan nafas lagi.
Besoknya, hari Jumat (20/11/2025), terdakwa membuang obeng ke dalam tong sampah di seberang eks Hotel Cahaya Kasih. Ia juga menjual ponsel milik korban seharga 350 ribu rupiah kepada orang yang dikenalnya melalui Facebook.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rinding Simbara, dengan didampingi Jaksa Saut Damanik dan Slamet Riyadi Damanik, ditunda hingga minggu depan, (25/11/2025). Agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan tuntutan.
Penulis: Hendri Nainggolan