Jakarta, Sinata.id – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan soroti perkembangan penanganan kasus “raksasa” pada lembaga penegak hukum. Salah satunya, tentang belum tertangkapnya buronan Reza Halim yang diduga merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Hingga saat ini Reza Halim belum juga berhasil ditangkap aparat penegak hukum, padahal sudah cukup lama masuk daftar pencarian orang (DPO/buronan).
Terkait belum tertangkapnya buronan “kelas kakap” tersebut, Hinca mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum yang belum memperoleh hasil signifikan.
Padahal, sebutnya, Polri memiliki jaringan internasional melalui Hubinter, serta mekanisme red notice Interpol.
“Kalau buronan dengan nilai kerugian negara triliunan rupiah belum ditangkap, publik bisa bertanya-tanya, apakah upayanya sungguh-sungguh?” tandas Hinca pada RDP Komisi III DPR RI bersama Wakapolri, Plt Wakil Jaksa Agung dan Plt Kepala Bawas Mahkamah Agung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 18 Oktober 2025.
Selain itu, Hinca Panjaitan juga menyoroti kasus dugaan jual beli perkara oleh Rikat Jarot yang dinilai mandek, tanpa informasi terbaru.
Katanya, kasus Rikat Jarot sebelumnya menjadi sorotan publik, terkait dugaan aliran dana kepada oknum hakim dan pejabat peradilan. Namun belakangan, informasi perkembangan penyidikan dan pemeriksaan etik, menghilang.
“Kita mendengar kasus ini besar, bahkan menyentuh integritas lembaga peradilan. Sekarang hilang seperti ditelan bumi. Publik berhak tahu apa yang terjadi,” ucapnya.
Politisi dari Partai Demokrat ini menegaskan, hilangnya informasi mengenai kasus yang menyangkut integritas peradilan merupakan ancaman bagi kepercayaan publik.
Menurutnya, tanpa ada penjelasan resmi, masyarakat bisa menilai, bahwa ada upaya untuk menutup atau menghentikan proses secara tidak wajar. Karena itu, MA dan Polri diminta memberikan laporan posisi perkara tersebut secara terbuka.
“Ini bukan kasus kecil. Kalau menyangkut dugaan jual-beli perkara, harusnya penegakan hukumnya transparan,” pungkas Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumut III tersebut.
Hinca menilai, ketidakhadiran perkembangan kasus bisa memunculkan spekulasi buruk mengenai keseriusan penegakan hukum.
Untuk itu, sebutnya, Komisi III DPR RI akan meminta laporan lengkap dari Polri dan MA mengenai progres penyidikan, hambatan di lapangan, serta langkah-langkah terukur yang akan ditempuh dalam waktu dekat.
“Kita ingin laporan resmi. Jangan ada kasus hilang di tengah jalan. Negara harus hadir memastikan setiap perkara berjalan sampai tuntas,” tandasnya. (*)
Sumber: Parlementaria