Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Agar Terhindar Sengketa, Masyarakat Diminta Sertipikatkan Tanah Wakaf

Editor: Tumpal Pandapotan
19 November 2025 | 14:18 WIB
Rubrik: News
tidak hanya berupa uang atau bangunan, tanah juga merupakan objek wakaf yang paling sering dimanfaatkan.

Petugas melaksanakan pengukuran tanah wakaf di Nagori Marihat Bukit. ist

Simalungun, Sinata.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun mengumumkan bahwa beberapa status tanah, termasuk Hak Milik, HGU, HGB, hingga Hak Pakai, masuk dalam kategori yang dapat diwakafkan, selama memenuhi persyaratan agraria yang berlaku.

Jenis-jenis tanah yang diperbolehkan untuk diwakafkan mencakup Hak Milik, termasuk tanah adat yang belum terdaftar, serta Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai yang berdiri di atas Tanah Negara.

Bahkan, HGB atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL) maupun Hak Milik, tanah negara, serta Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (Sarusun) juga termasuk kategori yang bisa diwakafkan.

Kantor Pertanahan Simalungun menegaskan bahwa sejumlah jenis hak atas tanah secara hukum dapat diwakafkan sesuai ketentuan agraria yang berlaku.

Meski begitu, tidak semua hak tanah dapat langsung diwakafkan secara permanen. Ada pengecualian bagi HGB atau Hak Pakai di atas tanah HPL atau Hak Milik, serta Sarusun.

Untuk bisa diwakafkan selama-lamanya, pemegang hak wajib memperoleh izin tertulis atau pelepasan hak dari pemilik atau pemegang pengelolaan tanah tersebut.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Rachfiandi, menekankan pentingnya legalitas dalam setiap proses wakaf tanah.

Ia mengingatkan bahwa sertipikat wakaf menjadi dokumen autentik yang memberikan kepastian hukum serta melindungi aset dari sengketa, klaim sepihak, hingga penyalahgunaan.

Melalui edukasi berkelanjutan, pihaknya mendorong masyarakat agar memahami prosedur wakaf dan segera melakukan sertipikasi tanah wakaf.

Upaya ini diharapkan dapat memastikan pengelolaan aset keagamaan yang aman, tertib, dan memberi manfaat luas bagi publik. (*)

Berita Terkait

dwinanda linchia levi, dosen muda untag semarang, ditemukan tewas tanpa busana di kostel gajahmungkur bersama akbp basuki.
News

Dwinanda Linchia Levi, Dosen Cantik Tewas Tanpa Busana di Kamar Hotel dengan Oknum AKBP

Editor: Zainal Efendi
19 November 2025 | 16:37 WIB

Sinata.id - Dwinanda Linchia Levi (35), dosen muda Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, ditemukan meninggal dunia dalam...

Baca SelengkapnyaDetails
ratusan bunda paud ikuti pembinaan terpadu di simalungun city hotel
Simalungun

Ratusan Bunda PAUD Ikuti Pembinaan Terpadu di Simalungun City Hotel

Editor: Tumpal Pandapotan
19 November 2025 | 16:15 WIB

Simalungun, Sinata.id - Upaya memperkuat peran Bunda PAUD di tingkat nagori dan kelurahan kembali digencarkan Pemerintah Kabupaten Simalungun. Rabu (19/11/2025),...

Baca SelengkapnyaDetails
wakil kepala polri komjen dedi prasetyo mengakui masyarakat kini lebih banyak menghubungi dinas pemadam kebakaran (damkar) dibanding kepolisian karena dianggap lebih cepat menangani laporan mendesak.
Nasional

Wakapolri Akui Respons Darurat Polri Lambat, Warga Lebih Pilih Hubungi Damkar

Editor: Tumpal Pandapotan
19 November 2025 | 16:09 WIB

Jakarta, Sinata.id - Kepolisian Republik Indonesia tengah menghadapi sorotan serius terkait lambatnya respons layanan darurat. Wakil Kepala Polri Komjen Dedi...

Baca SelengkapnyaDetails
kementerian atr/bpn kembali menegaskan pentingnya pengecekan data pertanahan melalui aplikasi sentuh tanahku sebagai langkah awal mencegah sengketa dan memastikan keakuratan informasi tanah milik masyarakat.
Nasional

Pemerintah Minta Warga Mutakhirkan Sertipikat 1961–1997 demi Keakuratan Data Tanah

Editor: Tumpal Pandapotan
19 November 2025 | 15:44 WIB

Jakarta, Sinata.id - Kementerian ATR/BPN kembali menegaskan pentingnya pengecekan data pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku sebagai langkah awal mencegah sengketa...

Baca SelengkapnyaDetails
pemko pematangsiantar adakan job fair 2025
Pematangsiantar

Pemko Siantar Klaim Tingkat Pengangguran Turun dari 11,6 % ke 8 Persen

Editor: Tumpal Pandapotan
19 November 2025 | 15:35 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Pemko Pematangsiantar mengadakan Job Fair 2025 sebagai upaya menekan angka pengangguran yang saat ini berada di kisaran...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Dwinanda Linchia Levi, Dosen Cantik Tewas Tanpa Busana di Kamar Hotel dengan Oknum AKBP

19 November 2025 | 16:37 WIB
Simalungun

Ratusan Bunda PAUD Ikuti Pembinaan Terpadu di Simalungun City Hotel

19 November 2025 | 16:15 WIB
Piala Dunia

42 Negara Lolos Piala Dunia 2026, Sisakan Enam Kursi Playoff Terakhir

19 November 2025 | 16:09 WIB
Nasional

Wakapolri Akui Respons Darurat Polri Lambat, Warga Lebih Pilih Hubungi Damkar

19 November 2025 | 16:09 WIB
Nasional

Pemerintah Minta Warga Mutakhirkan Sertipikat 1961–1997 demi Keakuratan Data Tanah

19 November 2025 | 15:44 WIB
Pematangsiantar

Pemko Siantar Klaim Tingkat Pengangguran Turun dari 11,6 % ke 8 Persen

19 November 2025 | 15:35 WIB
Nasional

Anggota DPR RI: Transformasi Digital Harus Dimulai dari Fasilitas Publik

19 November 2025 | 15:16 WIB
Simalungun

Pegawai Pertanahan Simalungun Diasah Lewat Uji Kompetensi

19 November 2025 | 15:08 WIB
Nasional

Michael Bloomberg Bertemu Prabowo Bahas Kolaborasi SDM dan Kesehatan

19 November 2025 | 15:02 WIB
News

Kolaborasi RI–UEA, RS Kardiologi Emirates–Indonesia Beroperasi di Solo

19 November 2025 | 14:47 WIB
News

Agar Terhindar Sengketa, Masyarakat Diminta Sertipikatkan Tanah Wakaf

19 November 2025 | 14:18 WIB
Pematangsiantar

35 Stand Perusahaan Dibanjiri Pelamar di Aula Nommensen

19 November 2025 | 13:47 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com