Simalungun, Sinata.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun mengumumkan bahwa beberapa status tanah, termasuk Hak Milik, HGU, HGB, hingga Hak Pakai, masuk dalam kategori yang dapat diwakafkan, selama memenuhi persyaratan agraria yang berlaku.
Jenis-jenis tanah yang diperbolehkan untuk diwakafkan mencakup Hak Milik, termasuk tanah adat yang belum terdaftar, serta Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai yang berdiri di atas Tanah Negara.
Bahkan, HGB atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL) maupun Hak Milik, tanah negara, serta Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (Sarusun) juga termasuk kategori yang bisa diwakafkan.
Kantor Pertanahan Simalungun menegaskan bahwa sejumlah jenis hak atas tanah secara hukum dapat diwakafkan sesuai ketentuan agraria yang berlaku.
Meski begitu, tidak semua hak tanah dapat langsung diwakafkan secara permanen. Ada pengecualian bagi HGB atau Hak Pakai di atas tanah HPL atau Hak Milik, serta Sarusun.
Untuk bisa diwakafkan selama-lamanya, pemegang hak wajib memperoleh izin tertulis atau pelepasan hak dari pemilik atau pemegang pengelolaan tanah tersebut.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Rachfiandi, menekankan pentingnya legalitas dalam setiap proses wakaf tanah.
Ia mengingatkan bahwa sertipikat wakaf menjadi dokumen autentik yang memberikan kepastian hukum serta melindungi aset dari sengketa, klaim sepihak, hingga penyalahgunaan.
Melalui edukasi berkelanjutan, pihaknya mendorong masyarakat agar memahami prosedur wakaf dan segera melakukan sertipikasi tanah wakaf.
Upaya ini diharapkan dapat memastikan pengelolaan aset keagamaan yang aman, tertib, dan memberi manfaat luas bagi publik. (*)