Sinata.id – Polda Sumatera Utara resmi menetapkan Megawati Zebua, anggota DPRD Sumut, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang pramugari Wings Air. Keputusan itu diumumkan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum menggelar pemeriksaan lanjutan dan ekspose perkara.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, mengatakan status hukum Megawati diputuskan usai penyidik Subdit Renakta menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur penganiayaan terhadap pramugari Lidya Christine di dalam kabin pesawat.
“Berkas perkaranya sudah kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses tahap pertama,” ujar Siti, Kamis (20/11/2025).
Baca Juga: Polrestabes Medan Musnahkan 50 Kg Sabu, Nilainya Setara Rp 50 Miliar
AKBP Siti Rohani menegaskan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan tanpa intervensi.
Menurut Siti Rohani, penyidik sebenarnya sempat membuka ruang mediasi atas permintaan Megawati.
Namun pertemuan antara kedua pihak tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga perkara tetap berlanjut ke jalur hukum.
“Karena mediasi tidak mencapai titik temu, penyidik melanjutkan penanganan sesuai mekanisme penyelidikan,” tegasnya.
Kasus ini sebelumnya mencuat dan viral di media sosial.
Megawati membantah melakukan penganiayaan, dan mengklaim insiden tersebut berawal dari upayanya membantu seorang penumpang lansia hingga terjadi adu argumen dengan pramugari.
Namun bantahan itu tidak menghentikan proses hukum yang kini memasuki tahap pelimpahan berkas. [sn20]