Simalungun, Sinata.id – Kehadiran pemilik lahan terbukti menjadi faktor kunci dalam kelancaran proses pengukuran lahan yang menjadi dasar berbagai layanan pertanahan, mulai dari pendaftaran tanah hingga penerbitan sertipikat.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Simalungun, Mirwan Rifai, saat menjelaskan pentingnya peran pemilik dalam kegiatan lapangan.
Menurut Mirwan, tidak ada pihak yang memahami batas-batas suatu bidang tanah secara lebih akurat selain pemiliknya sendiri. Ketika pemilik hadir, petugas dapat langsung mendapatkan penunjukan batas berdasarkan kondisi riil di lapangan.
“Batas yang ditunjuk langsung oleh pemilik membantu mencegah salah ukur dan menghindari peluang sengketa,” ujar Mirwan, Sabtu (22/11/2025)
Ia menambahkan, penunjukan batas di lokasi oleh pemilik tidak hanya meningkatkan ketepatan hasil pengukuran, tetapi juga mempercepat proses. Tanpa kehadiran pemilik, petugas sering kali harus melakukan klarifikasi tambahan atau berhadapan dengan ketidaksesuaian informasi antartetangga lahan.
Meski demikian, dia menyampaikan bahwa pengukuran tetap dapat dilakukan apabila pemilik berhalangan hadir. Dalam kondisi itu, pemilik dapat memberikan surat kuasa kepada orang yang dipercaya untuk menunjukkan batas tanahnya.
Mekanisme itu dianggap cukup untuk memastikan kegiatan tetap dapat berlangsung dengan mengutamakan ketelitian.
Dengan kehadiran pemilik ataupun kuasa yang ditunjuk, proses pengukuran dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi layanan pertanahan yang akan dilakukan setelahnya. (*)