Sinata.id – Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur menangkap Deni Zefrian Sarumaha (45) di Jalan Mustafa, setelah terendus sebagai pelaku spesialis curanmor (pencurian kendaraan motor), dan terungkap sudah tiga kali melakukan aksi kejahatan di kawasan Medan.
Penangkapan berlangsung pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 10.30 WIB setelah polisi menerima informasi keberadaan terduga pelaku.
Dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis, tim opsnal bersama Panit Reskrim meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan Deni tanpa perlawanan.
Langkah cepat itu menjadi tindak lanjut laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi tiga hari sebelumnya, Sabtu (16/11/2025).
Saat itu, seorang mahasiswa bernama M. Attar Khori (23) dikejutkan kabar dari rekannya, Alwi, bahwa sepeda motor Minerva BK 3829 ABC milik keluarganya raib dari halaman kantor. Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Timur.
Setelah menjalani pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Minerva dengan nomor rangka MKDPCKMD1AK dan nomor mesin MX161YMJ-8A80.
Motor tersebut ditemukan di kawasan yang sama dengan lokasi pencurian, tempat Deni menjalankan aksinya.
Tak berhenti di situ, penyidik dibuat terkejut dengan pengakuan Deni. Kepada petugas, ia menyatakan telah melakukan tiga aksi kejahatan di lokasi berbeda: membobol warung di Jalan Pembangunan III, menyatroni sebuah rumah di Jalan Bilal, dan mencuri sepeda motor di Jalan Mustafa.
Setelah diamankan, Deni langsung digelandang ke Polsek Medan Timur untuk pemeriksaan lanjutan dan pengembangan kasus. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau aksi pencurian lain yang melibatkan pelaku.
Korban, M. Attar Khori, diketahui berdomisili di Jalan Tembakau 2, Medan Tuntungan, sementara pelaku tinggal di Jalan Rawi 8, Kelurahan Tangkahan, Medan Labuhan.
Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap seluruh rangkaian aksi kriminal pelaku. [dfb]