Simalungun, Sinata.id – Pemerintah terus mempercepat legalisasi seluruh bidang tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), termasuk di Kabupaten Simalungun, sebagai langkah memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka miliki.
Upaya ini dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan perlindungan menyeluruh terhadap aset pertanahan warga.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran sekaligus Ketua Ajudikasi PTSL Tahun Anggaran 2025, Rachfiandi, menegaskan bahwa pelaksanaan PTSL di Simalungun bertujuan memastikan seluruh bidang tanah memiliki status hukum yang pasti serta dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pemiliknya.
Program ini memberikan sejumlah manfaat langsung bagi masyarakat. Sertipikat yang diterbitkan melalui PTSL menjadi bukti kepemilikan sah sehingga pemilik tanah terlindungi dari klaim sepihak, tumpang tindih lahan, maupun potensi sengketa.
Dijelaskan, melalui proses pengukuran dan pemetaan sistematis, batas-batas tanah dibuat lebih jelas sehingga konflik antartetangga maupun antarahli waris dapat ditekan.
Selain menjamin perlindungan hukum, sertipikat tanah juga membuka kemudahan akses permodalan karena dapat dijadikan agunan untuk mendukung usaha masyarakat, termasuk pelaku UMKM.
Tanah bersertipikat pun memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dan lebih menarik bagi investor maupun calon pembeli.
Lebih jauh, data pertanahan yang dihasilkan PTSL menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun tata ruang, merencanakan pembangunan infrastruktur, serta merumuskan kebijakan yang lebih terarah dan berkelanjutan. Masyarakat juga merasakan manfaat berupa proses administrasi yang lebih cepat, terstruktur, dan biaya terjangkau sesuai ketentuan program.
Untuk Tahun Anggaran 2025, pelaksanaan PTSL di Kabupaten Simalungun mencakup sejumlah kecamatan dan nagori, di antaranya:
1. Kecamatan Gunung Malela
- Nagori Malela
- Nagori Pematang Gajing
2. Kecamatan Bosar Maligas
- Nagori Sidomulyo
- Nagori Parbutaran
- Nagori Marihat Butar
3. Kecamatan Bandar Huluan
- Nagori Naga Sopa
4. Kecamatan Jorlang Hataran
- Nagori Dolok Marlawan
5. Kecamatan Siantar
- Nagori Silau Manik
6. Kecamatan Huta Bayu Raja
- Nagori Mancuk. (*)