Pematangsiantar, Sinata.id – Harlin Sinaga, bersama sjeumlah massa dari Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (Bara Hati) mengepung Kantor Cabang PT Mitra Panca Nusantara (MPN) di Jalan Demokrasi, Simpang Kerang, Pematangsiantar, Senin (24/11/2025).
Mereka menuntut pertanggungjawaban atas dugaan perampasan sepeda motor miliknya oleh enam debt collector atau penagih utang perusahaan tersebut, yang disebut dilakukan tanpa surat tugas dan dirampas langsung dari tangan anaknya yang masih pelajar.
Aksi unjuk rasa ini berawal dari insiden yang menimpa Harlin Sinaga. Debt collector (penagih hutang) PT MPN diduga mengambil paksa sepeda motor jenis NMAX miliknya secara paksa pada awal Januari 2025 lalu.
Harlin, menegaskan tindakan tersebut merupakan aksi ilegal. Menurutnya, pengambilan paksa tidak disertai dengan surat tugas yang sah dari pihak perusahaan.
Hal yang lebih memicu kemarahannya, kendaraan itu dirampas langsung dari tangan anaknya yang masih pelajar.
“Kejadiannya pada 9 Januari 2025, di sekitan daerah timbang galung. Debt collector berjumlah enam orang mengambil paksa dari tangan anak saya pada saat pulang sekolah,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, cicilan motornya menunggak selama tiga bulan, sisa pinjaman sebenarnya tinggal lima bulan lagi. Kendaraan yang dibelinya pada tahun 2022 itu hampir lunas.
“Kendaraan tersebut saya beli tahun 2022 dan sudah mau lunas. Kami sudah pernah dimediasi oleh Polres Pematangsiantar. Namun, saya tetap meminta agar kendaraan saya dikembalikan,” ucapnya.
Berdasarkan pantauan Sinta.id, terlihat Kantor Cabang PT MPN yang menjadi sasaran unjuk rasa tampak tertutup rapat. Tidak terlihat adanya aktivitas perkantoran di dalamnya. Hanya lampu teras yang masih menyala. (*)
Penulis: Hendri Nainggolan